Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Ditutup, 3 Kasus Besar Narkoba Berhasil Diungkap

Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:24 WIB
loading...
Operasi Laut Interdiksi...
Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 ditutup, ungkap 3 kasus besar narkoba. Foto: Istimewa
A A A
RIAU - Operasi Laut Interdiksi Terpadu dengan Sandi Purnama (Gempur Peredaran Narkoba Bersama) resmi ditutup di Dermaga TNI AL, Dumai, Provinsi Riau.

Operasi bersama ini melibatkan BNN RI, beserta TNI, Korpolairud Baharkam Polri, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.

Kerja sama ini berhasil mengungkap 3 kasus besar dengan barang bukti sabu seberat 177,4 kg, dan ekstasi sebanyak 19.700 butir, serta diamankan 7 tersangka. Dari tujuh orang itu, satu di antaranya meninggal dunia.



Ketiga kasus yang berhasil diungkap itu antara lain:

1. Kasus 31,7 Kg di Sumsel dan Lampung

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba dari Palembang ke Lampung, BNN RI melakukan penyelidikan. Pada 27 Juli 2022, BNN berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SU di pintu masuk Gerbang Tol Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya, petugas menyita sebuah tas berisi sabu seberat 31,7 kg.



Selanjutnya, pada 28 Juli 2022 petugas melakukan controlled delivery di daerah Lampung dan mengamankan HZR, di daerah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

2. Kasus 42,6 kg Sabu dan 19.700 butir ekstasi jaringan Malaysia-Tanjung Balai

Petugas BNN RI melakukan penyelidikan di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara, setelah mendapatkan informasi tentang dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Pada 2 Agustus 2022, petugas mengamankan tersangka RH alias Ari, di Stasiun Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.



Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RH, petugas selanjutnya melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lainnya dan berhasil mengamankan KF alias Fahmi dan JK alias Atan, beserta sabu seberat 42,6 kg dan ekstasi sebanyak 19.700 butir yang ditanam di sekitar rumah.

Sedangkan saat operasi terpadu digelar, BNN RI juga mengungkap 1 (satu) kasus peredaran narkoba di daerah Aceh Timur. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan menggunakan kapal jalur laut melalui Selat Malaka.

Pada 15 Agustus 2022, tim gabungan berhasil mengidentifikasi sebuah kapal yang diduga membawa narkotika ke daerah pantai Pendawa dan kemudian diketahui narkotika tersebut dibawa ke daerah Peureulak, Aceh Timur untuk selanjutnya dibawa dengan mobil.



Tim gabungan yang telah stand by melakukan pengejaran dan mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun pelaku malah tancap gas dan tidak mengindahkan peringatan petugas bahkan mencoba menabrak petugas.

Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka AS. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 31,2 kg.

Tersangka AS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan namun meninggal dunia.

Pada Selasa 16 Agustus 2022, tim gabungan yang dibantu Tim Polres Aceh Timur mengembangkan kasus dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap JU di rumahnya di daerah Pendawa, Aceh Timur.



Barang bukti berupa sabu seberat 71,9 kg disita dari tangan tersangka JU.

Operasi Laut Interdiksi Terpadu tahun 2022 dengan sandi Purnama telah dilaksanakan di area Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Kepulauan Seribu dan sejumlah titik perairan lainnya yang dinilai rawan penyelundupan narkotika.

Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam rangka pemberantasan jaringan sindikat narkotika guna mewujudkan Indonesia Bersinar.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3177 seconds (0.1#10.140)