Pj Wali Kota Makassar Nonaktifkan Direktur RSUD Daya Ardin Sani

Selasa, 30 Juni 2020 - 21:54 WIB
Menurut Sabri, kebijakan ini sebagai penegasan bahwa upaya pengambilan jenazah yang berstatus positif COVID-19 sangat tidak bisa ditolerir. Sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.

Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh kepala rumah sakit pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan COVID-19. Sehingg hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: Sempat Diambil Paksa, Tim Gugus Jemput Kembali Jenazah Pasien COVID-19

"Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri," bebernya.

Dia pun mengingatkan kepada semua pihak, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan covid dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!