Pj Wali Kota Makassar Nonaktifkan Direktur RSUD Daya Ardin Sani
Selasa, 30 Juni 2020 - 21:54 WIB
Menurut Sabri, kebijakan ini sebagai penegasan bahwa upaya pengambilan jenazah yang berstatus positif COVID-19 sangat tidak bisa ditolerir. Sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.
Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh kepala rumah sakit pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan COVID-19. Sehingg hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta.
Baca Juga: Sempat Diambil Paksa, Tim Gugus Jemput Kembali Jenazah Pasien COVID-19
"Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri," bebernya.
Dia pun mengingatkan kepada semua pihak, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan covid dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh kepala rumah sakit pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan COVID-19. Sehingg hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta.
Baca Juga: Sempat Diambil Paksa, Tim Gugus Jemput Kembali Jenazah Pasien COVID-19
"Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri," bebernya.
Dia pun mengingatkan kepada semua pihak, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan covid dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Lihat Juga :