Sebelum Dibuang ke Garut, Pengusaha Transportasi Bandung Ini Dijerat Kabel selama 4 Menit

Senin, 22 Agustus 2022 - 18:30 WIB
"Selain jenazah korban, pelaku membawa sejumlah benda milik korban seperti jam tangan, TV, HP ke mobil itu. Mengarah ke Garut untuk membuang jenazah," ucapnya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan aksi pembunuhan terjadi pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB. TKP pembunuhan ini berada di Jalan Saturnus Utara VII No 01 RT 02 RW 11, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

RN sendiri ditangkap pada Minggu (21/8/2022) di kontrakannya, kawasan Cibiru, Kota Bandung. Menurut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, identitas pelaku berhasil terungkap berdasarkan keterangan istri korban dan sejumlah saksi lainnya.

"Sebetulnya tidak ada saksi yang melihat aksi pembunuhan itu sebab korban tinggal di rumah sendiri, sementara isterinya tinggal di tempat lain. Namun berdasarkan keterangan para saksi, kasus ini mengarah kepada pelaku hingga kami berhasil menangkapnya," ungkapnya.



Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan rumah tangga seperti vaccum cleaner, kursi, tempat sampah, ember, dan lainnya.

Atas perbuatannya, RN alias Ujang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, jenazah M Stefanus Edityalay ditemukan tertelungkup di pinggir jalan raya Kampung Mekarpamili RT 04 RW 02, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Sabtu (20/8/2022) lalu. Jenazahnya ditemukan berlumuran darah dengan leher dan kaki diikat kabel listrik.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content