Sebelum Dibuang ke Garut, Pengusaha Transportasi Bandung Ini Dijerat Kabel selama 4 Menit

Senin, 22 Agustus 2022 - 18:30 WIB
loading...
Sebelum Dibuang ke Garut, Pengusaha Transportasi Bandung Ini Dijerat Kabel selama 4 Menit
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan pengusaha transportasi asal Kota Bandung M Stefanus Edityalay, Jumat (19/8/2022) lalu. Penemuan mayat Stefanus di wilayah Kecamatan Cisewu Sabtu (20/8/2022) setidaknya menggemparkan warga K
A A A
GARUT - RN alias Ujang (43) memerlukan waktu kurang lebih selama 4 menit untuk memastikan M Stefanus Edityalay tewas .

Leher pengusaha transportasi asal Kota Bandung itu dijerat RN dengan kabel listrik, setelah tak sadarkan diri karena kepalanya dihantam palu sebanyak dua kali.

"Untuk memastikan korban tewas, pelaku menjerat leher korban menggunakan kabel selama 4 menit," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (22/8/2022).



Kapolres melanjutkan, kasus pembunuhan itu bermula karena pelaku sakit hati usai dimarahi korban, lantaran ia menagih gajinya selama 1,5 bulan belum dibayarkan. Total nilai gaji yang ditagih pelaku adalah sebesar Rp4,5 juta.



"Pelaku malah dimarahi dan diancam akan ditembak oleh korban saat menagih gaji yang belum dibayarkan. Hingga akhirnya ia melempar palu ke wajah korban dan memukuli kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali," ujarnya.

Usai menjerat leher majikannya tersebut, RN yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi korban itu membungkus jenazah dengan plastik, taplak meja, dan bed cover cokelat.

Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam mobil korban jenis Mitsubishi Pajero putih bernopol D 1887 AFL.



"Selain jenazah korban, pelaku membawa sejumlah benda milik korban seperti jam tangan, TV, HP ke mobil itu. Mengarah ke Garut untuk membuang jenazah," ucapnya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan aksi pembunuhan terjadi pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB. TKP pembunuhan ini berada di Jalan Saturnus Utara VII No 01 RT 02 RW 11, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

RN sendiri ditangkap pada Minggu (21/8/2022) di kontrakannya, kawasan Cibiru, Kota Bandung. Menurut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, identitas pelaku berhasil terungkap berdasarkan keterangan istri korban dan sejumlah saksi lainnya.

"Sebetulnya tidak ada saksi yang melihat aksi pembunuhan itu sebab korban tinggal di rumah sendiri, sementara isterinya tinggal di tempat lain. Namun berdasarkan keterangan para saksi, kasus ini mengarah kepada pelaku hingga kami berhasil menangkapnya," ungkapnya.



Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan rumah tangga seperti vaccum cleaner, kursi, tempat sampah, ember, dan lainnya.

Atas perbuatannya, RN alias Ujang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, jenazah M Stefanus Edityalay ditemukan tertelungkup di pinggir jalan raya Kampung Mekarpamili RT 04 RW 02, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Sabtu (20/8/2022) lalu. Jenazahnya ditemukan berlumuran darah dengan leher dan kaki diikat kabel listrik.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8261 seconds (0.1#10.140)