Polrestabes Surabaya Bongkar Penyelundupan 90 Kg Sabu dan 12 Kg Ganja, 8 Tersangka Ditahan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 18:55 WIB
Selanjutnya, pada Rabu 20 Juli 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan AZ (24) di kediamannya Sidoarjo, Jatim. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, AZ menyimpan beberapa bungkus ganja.

Di antaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya.

"Dari pengakuan AZ kepada petugas, ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi," Yusep.

Dia menambahkan, atas informasi yang diberikan oleh AZ, anggota melakukan pengembangan. Hingga pada Rabu (20 /7/2022) sekitar pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu paket sabu seberat 0,71 gram.

"EK mengaku sudah tiga kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO). EK menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya," imbuhnya.

Akibatnya perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More