Polrestabes Surabaya Bongkar Penyelundupan 90 Kg Sabu dan 12 Kg Ganja, 8 Tersangka Ditahan
Kamis, 18 Agustus 2022 - 18:55 WIB
Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 90 Kg dan ganja 12 Kg. Sebanyak delapan orang ditetapkan jadi tersangka. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 90 kilogram (kg) dan ganja 12 Kg. Sebanyak delapan orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat ini anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap RM (38) warga Bakeri Kabupaten Riau di lobby Hotel Surabaya.
Baca juga: Petugas Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Botol Sampo
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 5,3 kg sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM. "Kami lalu melakukan penyelidikan di wilayah Kepahiang, Bengkulu," Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan, Kamis (18/8/2022).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di Bengkulu, anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) yang merupakan warga Surabaya. Ketiganya ditangkap di dalam bus penumpang tujuan Pulau Jawa.
Kasus ini bermula saat ini anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap RM (38) warga Bakeri Kabupaten Riau di lobby Hotel Surabaya.
Baca juga: Petugas Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Botol Sampo
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 5,3 kg sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM. "Kami lalu melakukan penyelidikan di wilayah Kepahiang, Bengkulu," Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan, Kamis (18/8/2022).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di Bengkulu, anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) yang merupakan warga Surabaya. Ketiganya ditangkap di dalam bus penumpang tujuan Pulau Jawa.
Lihat Juga :