Polisi Bongkar Modus Jahat Komplotan Penipu Nasabah Bank Jaringan Sumsel

Senin, 15 Agustus 2022 - 17:13 WIB
Korban pun kemudian mengecek saldo rekening miliknya dan ternyata sudah ludes. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor kepada Polres Cimahi dan lngsung ditindaklanjuti dengan.

"Berdasarkan penyelidikan, diperoleh data bahwa pelaku berada di wilayah Sumatera Selatan dan langsung diamankan. Lalu, penyidik Polres Cimahi yang mendapat kabar pelaku telah diamankan langsung mendatangi kepolisian daerah Sumatera Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka itu telah menjalankan aksinya beberapa kali dan berhasil menguras rekening enam orang korbannya dengan nilai total mencapai Rp807.300.000.



Ibrahim menambahkan, para pelaku ini memiliki peran masing-masing di mana DM bertugas sebagai operator yang menelpon korban, kemudian DI sebagai operator dan pemilik rekening penampung dana nasabah, dan AL sebagai pengirim dokumen elektronik brosur pengumuman perubahan tarif tersebut.

Kini, pihaknya masih memburu lima pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHP.

"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content