Kasus Hukum Suami Aniaya Istri di OKI Dihentikan, Tersangka Dibebaskan

Minggu, 14 Agustus 2022 - 08:07 WIB
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan tersangka Wewen dihentikan penuntutannya secara hukum. Foto/iNews TV/Fitriadi
OGAN KOMERING ILIR - Kasus hukum yang menjerat warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Wewen akhirnya dihentikan oleh Kejari OKI. Wewen tersangka penganiayaan terhadap istrinya, Wulandari, akhirnya dibebaskan melalui proses restorative justice.

Baca juga: Sadis! Pria di Jember Tebas Leher Ibu Kandung saat Tertidur Pulas

Penerapan restorative justice pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, berlangsung di aula Kejari OKI, yang dihadiri langsung Kajari OKI, Abdi Reza, bersama para pejabat Kejari OKI, fasilitator, tokoh masyarakat, korban dan keluarga, serta tersangka.

Abdi Reza menjelaskan, diterapkannya restorative justice pada kasus penganiayaan suami terhadap istri ini, karena antara tersangka dan korban telah melakukan perdamaian secara keluarga.

Baca juga: Kondom Bekas Berceceran saat Polisi Menggerebek 14 Remaja Tak Berbaju sedang Asyik Mesum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!