Penyelundupan 800 Ekor Burung Kacer dari Jambi Berhasil Digagalkan
Selasa, 30 Juni 2020 - 03:16 WIB
LAMPUNG - Upaya penyelundupkan ratusan ekor burung berhasil digagalkan Petugas Kepolisian Sektor Kawasan (KSKP) Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan rutin yang diadakan di ppintu masuk pelabuhan.
Saat memeriksa Kijang Inova D 1468 AAQ, petugas menemukan puluhan keranjang buah tertutup terpal hitam. Di dalamnya terdapat ratusan ekor burung jenis kacer. Diperkirakan, burung-burung tersebut senilai Rp 250 juta.
Diduga, burung-burung tersebut berasal dari Jambi dan akan diselundupkan ke Tangerang. Untuk mengelabui petugas, pelaku membawa burung tersebut dalam kendaraan pribadi yang dimodifikasi.
(Baca juga: Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah di Perairan Natuna Digagalkan )
Menurut Kepala KSKP Bakauheni, Iptu Ferdiansyah, dari hasil penyelidikan diketahui ada 80 keranjang berisi 800 ekor burung kacer. Pihaknya tidak menemukan dokumen penyertaan asal dan tujuan burung tersebut. "Barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp250 juta," ujar Ferdiansyah.
Polisi masih terus mendalami penyelundupan satwa liar tersebut. Sementara itu, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni. Selanjutnya akan diserahkan ke petugas Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung.
Saat memeriksa Kijang Inova D 1468 AAQ, petugas menemukan puluhan keranjang buah tertutup terpal hitam. Di dalamnya terdapat ratusan ekor burung jenis kacer. Diperkirakan, burung-burung tersebut senilai Rp 250 juta.
Diduga, burung-burung tersebut berasal dari Jambi dan akan diselundupkan ke Tangerang. Untuk mengelabui petugas, pelaku membawa burung tersebut dalam kendaraan pribadi yang dimodifikasi.
(Baca juga: Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah di Perairan Natuna Digagalkan )
Menurut Kepala KSKP Bakauheni, Iptu Ferdiansyah, dari hasil penyelidikan diketahui ada 80 keranjang berisi 800 ekor burung kacer. Pihaknya tidak menemukan dokumen penyertaan asal dan tujuan burung tersebut. "Barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp250 juta," ujar Ferdiansyah.
Polisi masih terus mendalami penyelundupan satwa liar tersebut. Sementara itu, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni. Selanjutnya akan diserahkan ke petugas Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung.
(msd)
tulis komentar anda