Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah di Perairan Natuna Digagalkan

Senin, 29 Juni 2020 - 16:10 WIB
loading...
Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah di Perairan Natuna Digagalkan
Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah di Perairan Natuna Digagalkan. Foto/SINDOnews/Ricky Rob
A A A
KARIMUN - Kapal Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyeludupan 10 ton pasir timah di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (25/6/2020).

Upaya penyeludupan 10 ton pasir timah itu dilakukan KM Terang Bulan IV dan rencananya dibawa ke luar negeri. Namun, dalam perjalanan Kapal Patla BC 30004 berhasil mencegah kapal berbendera Indonesia itu.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, upaya penegahan dilakukan Patla Kanwil DJBC Khusus Kepri berawal dari pemeriksaan awal dilakukan terhadap KM Terang Bulan IV.

"Pemeriksaan rutin kita lakukan dan petugas menemukan adanya muatan pasir timah tanpa dilengkapi dokumen," kata Agus dalam rilis diterima Sindonews, Senin (29/6/2020).

Upaya penyelundupan 10 Ton pasir timah tersebut dilakukan oleh tiga ABK yang ikut ditangkap di kapal KM. Terang Bulan IV.

"Nahkoda inisial AS kita amankan beserta dua orang ABK. Pasir timah ini mau dibawa keluar wilayah pabean," katanya. (Baca juga: Raja Dayak Minta Presiden Tetapkan Kawasan Hulu Aik Jadi Hutan Adat)

Selesai melakukan pemeriksaan awal, Kapal bermuatan 10 ton pasir itu dibawa ke Kakanwil DJBC Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kapal sudah di Kanwil. Pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan kementerian ESDM," kata Agus.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5777 seconds (0.1#10.140)