Cegah Penyebaran PMK, Pengiriman 2 Ton Kulit Sapi ke Bali Digagalkan
Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:19 WIB
DENPASAR - Pengiriman 2 ton lebih kulit sapi ke Bali digagalkan aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Ribuan kilogram kulit sapi itu dikirim tanpa dilengkapi dokumen kesehatan hewan.
"Ada 2.250 kilogram kulit sapi yang diangkut dengan dua mobil bak terbuka," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, Selasa (9/8/2022).
Dia menjelaskan, kedua mobil pikap diamankan usai keluar dari kapal dini hari sekitar pukul 02.45 Wita. Saat menjalani pemeriksaan, di dua mobil masing-masing ditemukan 200 karung dan tujuh karung berisi kulit sapi.
Saat ditanya soal dokumen, kedua sopir tidak bisa menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKHH). Selain itu polisi ditemukan empat boks daging bebek.
Kepada polisi, kedua sopir mengaku mengirim kulit sapi dari Probolinggo, Jawa Timur dengan tujuan Mengwi, Badung. "Dari pengiriman itu, mereka diupah Rp1,5 juta," ungkap Dharmanatha.
Dia menambahkan, pemeriksaan lalulintas perdagangan hewan dan produknya dari luar Bali diperketat guna mencegah masuknya penyakit mulut dan kaki (PMK).
Setelah berkoordinasi dengan pihak karantina pertanian, diputuskan untuk melakukan penolakan terhadap pengiriman kulit sapi itu. "Sudah kita perintahkan untuk kembali ke daerah asal," tutup Dharmanatha.
"Ada 2.250 kilogram kulit sapi yang diangkut dengan dua mobil bak terbuka," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, Selasa (9/8/2022).
Dia menjelaskan, kedua mobil pikap diamankan usai keluar dari kapal dini hari sekitar pukul 02.45 Wita. Saat menjalani pemeriksaan, di dua mobil masing-masing ditemukan 200 karung dan tujuh karung berisi kulit sapi.
Saat ditanya soal dokumen, kedua sopir tidak bisa menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKHH). Selain itu polisi ditemukan empat boks daging bebek.
Kepada polisi, kedua sopir mengaku mengirim kulit sapi dari Probolinggo, Jawa Timur dengan tujuan Mengwi, Badung. "Dari pengiriman itu, mereka diupah Rp1,5 juta," ungkap Dharmanatha.
Dia menambahkan, pemeriksaan lalulintas perdagangan hewan dan produknya dari luar Bali diperketat guna mencegah masuknya penyakit mulut dan kaki (PMK).
Setelah berkoordinasi dengan pihak karantina pertanian, diputuskan untuk melakukan penolakan terhadap pengiriman kulit sapi itu. "Sudah kita perintahkan untuk kembali ke daerah asal," tutup Dharmanatha.
(shf)
tulis komentar anda