Pecat 3 Oknum Polisi, Kapolda Kaltara: Ke Depan Tidak Lagi Ada Personel yang Membuat Pelanggaran

Senin, 08 Agustus 2022 - 19:27 WIB
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pemberhentian secara tidak hormat kepada ketiga personel Polda Kaltara itu dikarenakan mereka tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri atau disersi. (Ist)
TANJUNG SELOR - Polda Kaltara memecat tiga oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap ketiga oknum polisi tersebut digelar di Lapangan Apel Mapolda Kaltara.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pemberhentian secara tidak hormat kepada ketiga personel Polda Kaltara itu dikarenakan mereka tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri atau disersi. Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/Il/2022, tertanggal 08/08/2022.

”Upacara pemecatan dilakukan secara in absensia, karena ke-3 anggota polisi yang dipecat tidak hadir,” ujarnya, Senin (8/8/2022).

Ketiga oknum polisi yang dipecat yakni, anggota Kompi 1, Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltara Aipda Edy Suriadi. Pemecatan terhadap Edy berdasarkan keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/II/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Kep PTDH TMT 01 Maret 2022. Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.



Kemudian, Pamin Urkeu Subbagrenmin Ditpolairud Polda Kaltara Bripka Akhmad Adi Pradana. Pemecatan Akhmad berdasarkan keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/63/II/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Kep PTDH TMT 01 Maret 2022. Akhmad dimelanggar norma kesusilaan, agama dan nilai-nilai kearifan lokal serta norma hukum.

Terakhir, Bidkum Polda Kaltara Brigpol Ilham. Pemecatan terhadap Ilham didasarkan atas keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/ 159/V/2022 tanggal 1 Juni 2022 tentang Kep PTDH TMT 1 Juni 2022 karena melakukan pelanggaran norma kesusilaan, agama, nilai-nilai kearifan lokal serta norma Hukum. Selain itu, Ilham juga meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut..

“Sejak awal, saya tegaskan ke jajaran, sebagai anggota Polri tentu tahu hukum. Jika tahu hukum maka taat hukum dan apabila melanggar siap dihukum. PTDH 3 personel tersebut untuk memberikan deterrent effect bagi personel lain dan mitigasi adanya pelanggaran serupa,” katanya.

Daniel menekankan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tiga personel polda agar anggota yang lain dapat mengambil pelajaran dan contoh karena bagi Polda Kaltara ini adalah pertama kalinya.

”Saya berharap, ke depan tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri,” jelasnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content