Pecat 3 Oknum Polisi, Kapolda Kaltara: Ke Depan Tidak Lagi Ada Personel yang Membuat Pelanggaran

Senin, 08 Agustus 2022 - 19:27 WIB
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pemberhentian secara tidak hormat kepada ketiga personel Polda Kaltara itu dikarenakan mereka tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri atau disersi. (Ist)
TANJUNG SELOR - Polda Kaltara memecat tiga oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap ketiga oknum polisi tersebut digelar di Lapangan Apel Mapolda Kaltara.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pemberhentian secara tidak hormat kepada ketiga personel Polda Kaltara itu dikarenakan mereka tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri atau disersi. Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/Il/2022, tertanggal 08/08/2022.



”Upacara pemecatan dilakukan secara in absensia, karena ke-3 anggota polisi yang dipecat tidak hadir,” ujarnya, Senin (8/8/2022).

Ketiga oknum polisi yang dipecat yakni, anggota Kompi 1, Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltara Aipda Edy Suriadi. Pemecatan terhadap Edy berdasarkan keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/II/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Kep PTDH TMT 01 Maret 2022. Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!