Perampok Apotek Ini Minta Ampun setelah Ditembak Polisi
Rabu, 03 Agustus 2022 - 19:38 WIB
MEDAN - Pelaku perampokan bersenjata di Apotek Sahabat, Jalan Sutomo Ujung, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara pada 20 Juli 2022 lalu akhirnya minta ampun setelah ditembak polisi.
Tersangka diketahui bernama Juanda (21), warga Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Perampok ini terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat akan ditangkap.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Tebingtinggi. Saat ini tersangka sudah kita tahan di Mapolrestabes Medan," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (3/8/2022).
Bersama pelaku, kata Fathir, petugas mengamankan ponsel milik pekerja apotek yang saat perampokan itu berhasil dibawa kabur pelaku.
Ponsel itu berhasil disita setelah sebelumnya dijual tersangka senilai Rp800.000 kepada seorang perempuan bernama Mustika (30), warga Medan Timur, Kota Medan.
"Penadah ponsel curian itu juga sudah kita amankan," tegasnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kata Fathir, diketahui jika tersangka menjual hasil curiannya untuk membeli narkoba. Tersangka pun kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka diketahui bernama Juanda (21), warga Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Perampok ini terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat akan ditangkap.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Tebingtinggi. Saat ini tersangka sudah kita tahan di Mapolrestabes Medan," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (3/8/2022).
Bersama pelaku, kata Fathir, petugas mengamankan ponsel milik pekerja apotek yang saat perampokan itu berhasil dibawa kabur pelaku.
Ponsel itu berhasil disita setelah sebelumnya dijual tersangka senilai Rp800.000 kepada seorang perempuan bernama Mustika (30), warga Medan Timur, Kota Medan.
"Penadah ponsel curian itu juga sudah kita amankan," tegasnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kata Fathir, diketahui jika tersangka menjual hasil curiannya untuk membeli narkoba. Tersangka pun kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
tulis komentar anda