Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Penembakan Anggota Dishub Makassar

Rabu, 03 Agustus 2022 - 19:27 WIB
Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Anggota Dishub Makassar Digelar Pekan Depan

Apabila berkas perkara tersebut belum lengkap, maka dalam waktu 14 hari, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik.

Dari 4 orang tersangka yang berkasnya sudah diserahkan berkasnya ke JPU, yakni, mantan Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan, sebagai otak pelaku kasus pembunuhan.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!