Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Penembakan Anggota Dishub Makassar
Rabu, 03 Agustus 2022 - 19:27 WIB
Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Anggota Dishub Makassar Digelar Pekan Depan
Apabila berkas perkara tersebut belum lengkap, maka dalam waktu 14 hari, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik.
Dari 4 orang tersangka yang berkasnya sudah diserahkan berkasnya ke JPU, yakni, mantan Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan, sebagai otak pelaku kasus pembunuhan.
Apabila berkas perkara tersebut belum lengkap, maka dalam waktu 14 hari, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik.
Dari 4 orang tersangka yang berkasnya sudah diserahkan berkasnya ke JPU, yakni, mantan Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan, sebagai otak pelaku kasus pembunuhan.
(agn)
Lihat Juga :