Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Penembakan Anggota Dishub Makassar

Rabu, 03 Agustus 2022 - 19:27 WIB
Dirinya juga bilang, berkas keempat tersangka diserahkan pada tanggal 20 juli lalu, dan waktu meneliti tujuh hari, dari penelitian berkas tersebut masih ada kebutuhan kelengkapan berkas atau P19.

"Di P19 ada petunjuk yang harus dilengkapi, berkasnya masuk sekitaran tanggal 20 juli, 7 hari kemudian kita P19," bebernya.

Dalam masalah berkas yang kurang tersebut, ia belum mengetahuinya, namun untuk jangka waktu yang diberikan mengenai kelengkapan berkas sesuai aturan KUHP setelah diserahkannya dari Penyidik.

"Spesifik itu kita tidak bisa sampaikan, mungkin kita bisa konfirmasi ke pihak penyidik Polrestabes Makassar. Kalau sesuai KUHP 14 hari setelah petunjuk diberikan," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, dalam hal penyerahan berkas perkara oleh penyidik pasal 110 ayat 4, penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyelidikan penyidik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!