Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Penembakan Anggota Dishub Makassar
Rabu, 03 Agustus 2022 - 19:27 WIB
MAKASSAR - Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kasus penembakan anggota Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, setelah pihak penyidik melakukan penyetoran berkas pada 20 Juli 2022 lalu.
Humas Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, pengembalian berkas tersebut dilakukan Kejari Makassar, lantaran berkas keempat tersangka ini masih belum lengkap.
"Iya, jadi berkasnya sudah kita terima, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, kita P19 karena ada beberapa petunjuk yang tidak dipenuhi oleh penyidik untuk kelengkapan berkas perkara," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (3/8/2022).
Dirinya juga bilang, berkas keempat tersangka diserahkan pada tanggal 20 juli lalu, dan waktu meneliti tujuh hari, dari penelitian berkas tersebut masih ada kebutuhan kelengkapan berkas atau P19.
"Di P19 ada petunjuk yang harus dilengkapi, berkasnya masuk sekitaran tanggal 20 juli, 7 hari kemudian kita P19," bebernya.
Dalam masalah berkas yang kurang tersebut, ia belum mengetahuinya, namun untuk jangka waktu yang diberikan mengenai kelengkapan berkas sesuai aturan KUHP setelah diserahkannya dari Penyidik.
"Spesifik itu kita tidak bisa sampaikan, mungkin kita bisa konfirmasi ke pihak penyidik Polrestabes Makassar. Kalau sesuai KUHP 14 hari setelah petunjuk diberikan," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, dalam hal penyerahan berkas perkara oleh penyidik pasal 110 ayat 4, penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyelidikan penyidik.
Apabila berkas perkara tersebut belum lengkap, maka dalam waktu 14 hari, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik.
Dari 4 orang tersangka yang berkasnya sudah diserahkan berkasnya ke JPU, yakni, mantan Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan, sebagai otak pelaku kasus pembunuhan.
Humas Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, pengembalian berkas tersebut dilakukan Kejari Makassar, lantaran berkas keempat tersangka ini masih belum lengkap.
"Iya, jadi berkasnya sudah kita terima, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, kita P19 karena ada beberapa petunjuk yang tidak dipenuhi oleh penyidik untuk kelengkapan berkas perkara," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (3/8/2022).
Dirinya juga bilang, berkas keempat tersangka diserahkan pada tanggal 20 juli lalu, dan waktu meneliti tujuh hari, dari penelitian berkas tersebut masih ada kebutuhan kelengkapan berkas atau P19.
"Di P19 ada petunjuk yang harus dilengkapi, berkasnya masuk sekitaran tanggal 20 juli, 7 hari kemudian kita P19," bebernya.
Dalam masalah berkas yang kurang tersebut, ia belum mengetahuinya, namun untuk jangka waktu yang diberikan mengenai kelengkapan berkas sesuai aturan KUHP setelah diserahkannya dari Penyidik.
"Spesifik itu kita tidak bisa sampaikan, mungkin kita bisa konfirmasi ke pihak penyidik Polrestabes Makassar. Kalau sesuai KUHP 14 hari setelah petunjuk diberikan," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, dalam hal penyerahan berkas perkara oleh penyidik pasal 110 ayat 4, penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyelidikan penyidik.
Apabila berkas perkara tersebut belum lengkap, maka dalam waktu 14 hari, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik.
Dari 4 orang tersangka yang berkasnya sudah diserahkan berkasnya ke JPU, yakni, mantan Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan, sebagai otak pelaku kasus pembunuhan.
(agn)
tulis komentar anda