Perlakuan Khusus Diterapkan di 12 Pasar Tradisional Kota Makassar
Senin, 29 Juni 2020 - 10:00 WIB
Dia menyebutkan setidaknya ada 12 pasar yang dijaga ketat oleh aparat TNI. Diantaranya, Makassar Mall, Pasar Butung, Pasar Pannampu, Pasar Sawah, Pasar Daya, Pasar Panakkukang, Pasar Maricayya, Pasar Kalimbu, Pasar Terong, Pasar Pa'baeng-baeng Barat dan Pasar Pa'baeng Timur, serta Pasar Parantambung. Baca Juga : Pemkot Makassar Harap BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Rapid Test
Senada, Dirut PD Pasar Makassar Raya, Basdir mengatakan penanganan COVID-19 di pasar tradisional perlu waktu. Dibutuhkan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kesadaran pedagang dan pengunjung pasar secara kolektif. "Ini menjadi tantangan kita di PD Pasar bersama tim. Jadi kita tidak bisa bosan untuk mengingatkan dan mengedukasi mereka," kata Basdir, kemarin.
Ia selanjutnya mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jika melanggar maka ia tidak segan-segan akan mencabut izin pedagang berjualan di pasar "Pedagang yang melanggar kami tidak perpanjang kartu pedagang dan surat izin berjualannya," tegasnya. Baca Lagi : Pj Wali Kota Makassar Akan Evaluasi Perwali Protokol Kesehatan
Senada, Dirut PD Pasar Makassar Raya, Basdir mengatakan penanganan COVID-19 di pasar tradisional perlu waktu. Dibutuhkan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kesadaran pedagang dan pengunjung pasar secara kolektif. "Ini menjadi tantangan kita di PD Pasar bersama tim. Jadi kita tidak bisa bosan untuk mengingatkan dan mengedukasi mereka," kata Basdir, kemarin.
Ia selanjutnya mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jika melanggar maka ia tidak segan-segan akan mencabut izin pedagang berjualan di pasar "Pedagang yang melanggar kami tidak perpanjang kartu pedagang dan surat izin berjualannya," tegasnya. Baca Lagi : Pj Wali Kota Makassar Akan Evaluasi Perwali Protokol Kesehatan
(sri)
Lihat Juga :