Perlakuan Khusus Diterapkan di 12 Pasar Tradisional Kota Makassar

Senin, 29 Juni 2020 - 10:00 WIB
Sebanyak 2 pasar dijaga ketat oleh aparat TNI, satu diantaranya adalah Pasar Butung Makassar. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Sulitnya menerapkan protokol kesehatan di sejumlah pasar tradisional di Kota Makassar membuat Perusahaan Daerah (PD) Makassar Raya, harus memutar otak. Agar COVID-19 tidak semakin meluas, perusahaan milik daerah ini harus menjalankan perlakuan khusus.

Menurut Dirops PD Pasar Makassar Raya, Saharuddin, perlakuan khusus diantaranya pembentukan tim khusus untuk memberikan edukasi ke masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Baca : Izin Berjualan Dicabut Jika Pedagang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Tim tersebut, kata Dia, turun setiap hari untuk mengingatkan pedagang dan pembeli agar selalu menaati protokol kesehatan. Termasuk ditempatkan di pintu masuk untuk mengukur suhu tubuh pembeli dan pedagang.



"Mereka ini keliling pasar untuk mengingatkan penerapan protokol kesehatan. Jika ada yang bandel itu akan dikoordinasikan dengan aparat TNI," tukas Sahar.

Dia menyebutkan setidaknya ada 12 pasar yang dijaga ketat oleh aparat TNI. Diantaranya, Makassar Mall, Pasar Butung, Pasar Pannampu, Pasar Sawah, Pasar Daya, Pasar Panakkukang, Pasar Maricayya, Pasar Kalimbu, Pasar Terong, Pasar Pa'baeng-baeng Barat dan Pasar Pa'baeng Timur, serta Pasar Parantambung. Baca Juga : Pemkot Makassar Harap BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Rapid Test

Senada, Dirut PD Pasar Makassar Raya, Basdir mengatakan penanganan COVID-19 di pasar tradisional perlu waktu. Dibutuhkan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kesadaran pedagang dan pengunjung pasar secara kolektif. "Ini menjadi tantangan kita di PD Pasar bersama tim. Jadi kita tidak bisa bosan untuk mengingatkan dan mengedukasi mereka," kata Basdir, kemarin.

Ia selanjutnya mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jika melanggar maka ia tidak segan-segan akan mencabut izin pedagang berjualan di pasar "Pedagang yang melanggar kami tidak perpanjang kartu pedagang dan surat izin berjualannya," tegasnya. Baca Lagi : Pj Wali Kota Makassar Akan Evaluasi Perwali Protokol Kesehatan
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content