Kabupaten Jayapura Anggarkan Rp 45,6 Miliar untuk Covid 19.

Minggu, 28 Juni 2020 - 19:03 WIB
“Ada rencana penambahan anggaran, kalau dalam pelaksananya ternyata belum berakhir covid 19, terpaksa recofusing lagi, bisa, dibolehkan sesuai permendagri itu, Kami berharap seefisien mungkin dana sisa ini. Paling besar digunakan untuk kesehatan dan jaring pengaman sosisial. Kita tidak tahu kapan berakhir, habis anggaran, kita recofusing lagi dan realokasi anggaran,” tuturnya.

Sementara itu, Subhan menerangkan anggaran sebesar Rp 45,6 miliar itu merupakan hasil recofusing dan realokasi APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2020 yang telah dirasionalisasi Pemerintah Kabupaten Jayapura berdasarkan perintah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait recofusing anggaran.

“SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri no 119 dengan 117. Ini sudah sepakat belanja dari APBD diambil ada 13 item yang direcofusing yang digeser menjadi belanja tak terduga. Dikumpul semua, Jadi ada 13 item itu, jadi sumber anggaran diambil dari 13 item jenis belanja itu tadi. Contoh perjalanan dinas daerah luar daerah, dan pemeliharaan dan perawatan sewa rumah gedung, itu bisa diambil 50 persen, sewa sarana mobilitas, jasa konsultasi tenaga ahli, sosialisasi workshop, jadi bisa digunakan 50 persen dari 13 item itu, bahkan belanja modal juga boleh dialihkan kesitu,”pungkasnya.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!