11 Satpam RSUP Dr Kariadi Jadi Tersangka Pengeroyokan Pencuri HP hingga Tewas

Jum'at, 29 Juli 2022 - 17:56 WIB
Polrestabes Semarang menetapkan 11 satpam RSUP dr Kariadi Semarang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pengeniayaan seorang pencuri HP hingga tewas. Foto/Ist
SEMARANG - Polrestabes Semarang menetapkan 11 satpam RSUP Dr Kariadi Semarang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pengeniayaan seorang pencuri handphone (HP) hingga tewas.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan 11 satpam yang jadi tersangka yakni AW (41) selaku komandan regu dan anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).





“Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias Mr X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB,” kata AKBP Donny, Jumat (29/7/2022).

Dia menjelaskan hingga kini Mr X belum diketahui identitasnya. Saat terjadi pengeroyokan dan penganiayaan tak ditemukan identitas sama sekali di tubuh korban. Selain itu, sampai saat ini belum ada pihak yang merasa kehilangan anggota keluarga.

"Saat itu pihak IGD melaporkan bahwa ada seseorang yang meninggal tanpa identitas diduga terjatuh dari lantai dua rumah sakit itu. Hal ini kemudian ditindaklanjuti tim Inafis Polrestabes Semarang," jelasnya

Setelah memeriksa tubuh korban, kata dia, pihaknya mendapati bahwa korban meninggal tak wajar. Sebab ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban

“Akhirnya kita selidiki. Akhirnya kita dapati korban meninggal karena dikeroyok,” terang Kasatreskrim.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content