11 Satpam RSUP Dr Kariadi Jadi Tersangka Pengeroyokan Pencuri HP hingga Tewas

Jum'at, 29 Juli 2022 - 17:56 WIB
Polrestabes Semarang menetapkan 11 satpam RSUP dr Kariadi Semarang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pengeniayaan seorang pencuri HP hingga tewas. Foto/Ist
SEMARANG - Polrestabes Semarang menetapkan 11 satpam RSUP Dr Kariadi Semarang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pengeniayaan seorang pencuri handphone (HP) hingga tewas.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan 11 satpam yang jadi tersangka yakni AW (41) selaku komandan regu dan anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).



Baca juga: BREAKING NEWS! RSUP Dr Kariadi Semarang Terbakar



“Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias Mr X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB,” kata AKBP Donny, Jumat (29/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!