Gudang Penimbunan BBM di Pringsewu Digerebek, Seminggu Untung Rp7 Juta

Kamis, 28 Juli 2022 - 01:28 WIB
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan BBM itu dari salah satu SPBU di wilayah Pardasuka. Dia membeli dengan harga standar untuk mobilnya. Namun, tangki mobil sudah dimodifikasi agar menampung BBM lebih banyak.

"Tanki BBM kendaraan yang normalnya hanya bisa menampung 42 liter oleh tersangka dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa muat hingga 400 liter. Selanjutnya, BBM dipindahkan ke dalam galon," ungkapnya.

Baca: Polda Bali Gerebek Gudang Penimbunan BBM, Sita 11.400 Liter Solar Subsidi

Setelah ditimbun, oleh tersangka BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang di wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung. Dalam seminggu, keuntungan pelaku mencapai Rp7 juta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana maksimal selama 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!