Suami Nafsu Tinggi, Istri Paksa Gadis Belia untuk Dicabuli
Kamis, 21 Juli 2022 - 14:17 WIB
PEKANBARU - Defri Susanto alias Idef bersama istrinya, Yanti, tak berkutik saat diringkus anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pasangan suami istri ini, ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap gadis belia berinisial D.
Saat tersangka Idef melakukan adegan ranjang bersama korban D, Yanti justru merekamnya menggunakan kamera ponsel. Bahkan, rekaman tersebut digunakan Yanti untuk mengancam korban, agar korban terus bersedia memberikan layanan ranjang untuk Idef.
"Dia (Yanti) mengancam akan menyebarkan video dan gambar adegan ranjang itu, agar korban selalu melayani Idef," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Kamis (21/7/2022).
Andrie menjelaskan, perbuatan Idef mecabuli korban dilakukan di rumah kosong di Pekanbaru. Di mana Yanti mengajak korban pergi ke rumah kosong. Di sana tersangka Idef sudah menunggu. Untuk memuluskan aksinya, Yanti memberi uang Rp50 ribu kepada korban yang masih berusia 16 tahun itu, agar mau melayani suami.
Lebih lanjut Andrie menjelaskan, bahwa perbuatan Idef mencabuli korban sebanyak dua kali. Namun belakagan D tidak mau melayani nafsu Idef. Kemudian Idef marah kepada istrinya mengapa D tidak mau melayani lagi.
Tersangka Yanti menghubungi D agar melayani suaminya lagi. Namun D tetap menolak. Yanti mengancam akan menyebar rekaman foto bugil D ke media sosial jika menolak melayani suaminya.
Namun korban tetap menolak. Kemudian akhirnya Yanti menyebarkan foto bugil korban ke media sosial. Belakangan foto itu akhirnya dilihat keluarga korban, dan mempertanyakan hal itu ke D. Korban akhirnya mengaku dan menceritakan apa yang dialaminya. "Antara korban dan pelaku hanya hubungan bertetangga, dan tidak ada hubungan keluarga," pungkas Andrie.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
Saat tersangka Idef melakukan adegan ranjang bersama korban D, Yanti justru merekamnya menggunakan kamera ponsel. Bahkan, rekaman tersebut digunakan Yanti untuk mengancam korban, agar korban terus bersedia memberikan layanan ranjang untuk Idef.
"Dia (Yanti) mengancam akan menyebarkan video dan gambar adegan ranjang itu, agar korban selalu melayani Idef," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga
Andrie menjelaskan, perbuatan Idef mecabuli korban dilakukan di rumah kosong di Pekanbaru. Di mana Yanti mengajak korban pergi ke rumah kosong. Di sana tersangka Idef sudah menunggu. Untuk memuluskan aksinya, Yanti memberi uang Rp50 ribu kepada korban yang masih berusia 16 tahun itu, agar mau melayani suami.
Lebih lanjut Andrie menjelaskan, bahwa perbuatan Idef mencabuli korban sebanyak dua kali. Namun belakagan D tidak mau melayani nafsu Idef. Kemudian Idef marah kepada istrinya mengapa D tidak mau melayani lagi.
Tersangka Yanti menghubungi D agar melayani suaminya lagi. Namun D tetap menolak. Yanti mengancam akan menyebar rekaman foto bugil D ke media sosial jika menolak melayani suaminya.
Namun korban tetap menolak. Kemudian akhirnya Yanti menyebarkan foto bugil korban ke media sosial. Belakangan foto itu akhirnya dilihat keluarga korban, dan mempertanyakan hal itu ke D. Korban akhirnya mengaku dan menceritakan apa yang dialaminya. "Antara korban dan pelaku hanya hubungan bertetangga, dan tidak ada hubungan keluarga," pungkas Andrie.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
(eyt)
tulis komentar anda