Kadis ESDM Sulbar Sidak Tambang Tanpa Izin di Polman

Rabu, 20 Juli 2022 - 16:33 WIB
"Pada prinsipnya dengan terbitnya Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan pertambangan mineral dan batubara ke pemerintah provinsi menjadi angin segar buat para calon pengusaha tambang khususnya komoditas mineral bukan logam dan batuan di Sulbar," ujar Kadis ESDM Sulbar .

Sebab dengan demikian, proses evaluasi pengusahaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, berada di pemerintahan provinsi.

Baca juga:Sapi di Sulbar Terkena Virus Jembrana, Akmal Malik Siapkan Langkah Pengendalian

Hanya memang, untuk proses perizinan tetap menggunakan sistem online yang sudah disiapkan pemerintah pusat. Sementara pemerintah provinsi, hanya menjalankan sistem dan evaluator dari ASN provinsi.

"Kepada calon pengusaha tambang mineral bukan logam dan batuan di Sulbar yg ingin segera mengurus izin agar bersabar dulu, karena pemerintah pusat masih menyiapkan sistem online dan penyerahan data ke pemerintah provinsi hingga tanggal 11 Agustus 2022," tambahnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!