Kadis ESDM Sulbar Sidak Tambang Tanpa Izin di Polman
Rabu, 20 Juli 2022 - 16:33 WIB
loading...
Jajaran Dinas ESDM Pemprov Sulbar saat sidak di lokasi pertambangan di Kabupaten Polewali Mandar. Foto: Humas Pemprov Sulbar
A
A
A
POLMAN - Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar , Amir melakukan inspeksi mendadak (sidak) di area pertambangan yang berada di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa 19 Juli.
Dalam sidak yang dilakukan di area penambangan tak berizin tersebut, Amir didampingi sejumlah jajarannya. Menurutnya, sidak ini dilakukan sekaitan dengan peraturan terkait mineral dan baru bara (minerba) yang sudah disahkan.
Baca juga:Antisipasi Penyebaran Virus Jembrana, Pemprov Sulbar Jalankan Langkah Pengendalian
"Ya kami dari Dinas ESDM Prov Sulbar memang sudah dari dulu melakukan sidak dan pendataan kepada pertambang ilegal yang ada di Sulbar, dengan adanya surat Perpres tentang Pendelegasian di sektor Minerba, kami akan masifkan lagi sidak dan pendataan terhadap pertambang ilegal ," ujar dia.
Adapun peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara pada 11 April 2022 lalu.
Perpres 55 Tahun 2022 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba Pemerintah Pusat kepada pemerintah provinsi.
"Pada prinsipnya dengan terbitnya Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan pertambangan mineral dan batubara ke pemerintah provinsi menjadi angin segar buat para calon pengusaha tambang khususnya komoditas mineral bukan logam dan batuan di Sulbar," ujar Kadis ESDM Sulbar .
Sebab dengan demikian, proses evaluasi pengusahaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, berada di pemerintahan provinsi.
Baca juga:Sapi di Sulbar Terkena Virus Jembrana, Akmal Malik Siapkan Langkah Pengendalian
Hanya memang, untuk proses perizinan tetap menggunakan sistem online yang sudah disiapkan pemerintah pusat. Sementara pemerintah provinsi, hanya menjalankan sistem dan evaluator dari ASN provinsi.
"Kepada calon pengusaha tambang mineral bukan logam dan batuan di Sulbar yg ingin segera mengurus izin agar bersabar dulu, karena pemerintah pusat masih menyiapkan sistem online dan penyerahan data ke pemerintah provinsi hingga tanggal 11 Agustus 2022," tambahnya.
Dalam sidak yang dilakukan di area penambangan tak berizin tersebut, Amir didampingi sejumlah jajarannya. Menurutnya, sidak ini dilakukan sekaitan dengan peraturan terkait mineral dan baru bara (minerba) yang sudah disahkan.
Baca juga:Antisipasi Penyebaran Virus Jembrana, Pemprov Sulbar Jalankan Langkah Pengendalian
"Ya kami dari Dinas ESDM Prov Sulbar memang sudah dari dulu melakukan sidak dan pendataan kepada pertambang ilegal yang ada di Sulbar, dengan adanya surat Perpres tentang Pendelegasian di sektor Minerba, kami akan masifkan lagi sidak dan pendataan terhadap pertambang ilegal ," ujar dia.
Adapun peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara pada 11 April 2022 lalu.
Perpres 55 Tahun 2022 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba Pemerintah Pusat kepada pemerintah provinsi.
"Pada prinsipnya dengan terbitnya Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan pertambangan mineral dan batubara ke pemerintah provinsi menjadi angin segar buat para calon pengusaha tambang khususnya komoditas mineral bukan logam dan batuan di Sulbar," ujar Kadis ESDM Sulbar .
Sebab dengan demikian, proses evaluasi pengusahaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, berada di pemerintahan provinsi.
Baca juga:Sapi di Sulbar Terkena Virus Jembrana, Akmal Malik Siapkan Langkah Pengendalian
Hanya memang, untuk proses perizinan tetap menggunakan sistem online yang sudah disiapkan pemerintah pusat. Sementara pemerintah provinsi, hanya menjalankan sistem dan evaluator dari ASN provinsi.
"Kepada calon pengusaha tambang mineral bukan logam dan batuan di Sulbar yg ingin segera mengurus izin agar bersabar dulu, karena pemerintah pusat masih menyiapkan sistem online dan penyerahan data ke pemerintah provinsi hingga tanggal 11 Agustus 2022," tambahnya.
(luq)
Lihat Juga :