47 Sejoli Cilik di Kabupaten Maros Ajukan Dispensasi Nikah
Selasa, 19 Juli 2022 - 19:14 WIB
MAROS - Pengadilan Agama Maros mencatat sejauh ini telah menerima 47 pengajuan dispensasi nikah dari pasangan anak di bawah umur. Kebanyakan permohonan itu akhirnya diterima karena faktor darurat.
Humas Pengadilan Agama Maros , Muh Arief Ridha, membenarkan rentang Januari-Juli 2022 telah menerima 47 pengajuan dispensasi nikah dari sejoli cilik. Jika dibandingkan data tahun lalu, diklaimnya terjadi penurunan.
Sekadar perbandingan, periode yang sama tahun lalu, Pengadilan Agama Maros mencatat 119 pengajuan dispensasi nikah dari sejoli cilik. "Sementara tahun ini hanya 47 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama," kata dia, Selasa (19/7/2022).
Dari puluhan perkara itu, sebanyak 37 pengajuan dispensasi nikah akhirnya dikabulkan. Lalu, ada empat perkara yang dicabut dan satu digugurkan.
"Sementara untuk tahun lalu di periode yang sama, dari 119 perkara yang masuk, dikabulkan sebanyak 88 perkara, ditolak dua perkara, dicabut 13 perkara, dan lima perkara digugurkan," jelasnya.
Arief menjelaskan banyaknya permohonan dispensasi nikah dari sejoli cilik yang dikabulkan sudah melalui pertimbangan. Kebanyakan diakuinya diterima karena faktor darurat.
"Semuanya yang dikabulkan karena faktor darurat. Seperti ada beberapa yang hamil dan ada juga yang sering melakukan hubungan suami istri," tuturnya.
Dia juga mengatakan, untuk batas usia permohonan dispensasi minimal usia sesuai pasal 7 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah 19 tahun.
"Baik perempuan dan laki-laki sekarang batas usianya itu 19 tahun sesuai undang undang. Jadi di bawah dari usia ini dianggap sebagai anak di bawah umur," pungkasnya.
Humas Pengadilan Agama Maros , Muh Arief Ridha, membenarkan rentang Januari-Juli 2022 telah menerima 47 pengajuan dispensasi nikah dari sejoli cilik. Jika dibandingkan data tahun lalu, diklaimnya terjadi penurunan.
Sekadar perbandingan, periode yang sama tahun lalu, Pengadilan Agama Maros mencatat 119 pengajuan dispensasi nikah dari sejoli cilik. "Sementara tahun ini hanya 47 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama," kata dia, Selasa (19/7/2022).
Dari puluhan perkara itu, sebanyak 37 pengajuan dispensasi nikah akhirnya dikabulkan. Lalu, ada empat perkara yang dicabut dan satu digugurkan.
"Sementara untuk tahun lalu di periode yang sama, dari 119 perkara yang masuk, dikabulkan sebanyak 88 perkara, ditolak dua perkara, dicabut 13 perkara, dan lima perkara digugurkan," jelasnya.
Arief menjelaskan banyaknya permohonan dispensasi nikah dari sejoli cilik yang dikabulkan sudah melalui pertimbangan. Kebanyakan diakuinya diterima karena faktor darurat.
"Semuanya yang dikabulkan karena faktor darurat. Seperti ada beberapa yang hamil dan ada juga yang sering melakukan hubungan suami istri," tuturnya.
Dia juga mengatakan, untuk batas usia permohonan dispensasi minimal usia sesuai pasal 7 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah 19 tahun.
"Baik perempuan dan laki-laki sekarang batas usianya itu 19 tahun sesuai undang undang. Jadi di bawah dari usia ini dianggap sebagai anak di bawah umur," pungkasnya.
(tri)
tulis komentar anda