Gudang Penyuntikan Gas Subdisi ke 12 Kg Digerebek, Pemilik Berhasil Kabur

Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:19 WIB
"Di lokasi petugas berhasil menemukan tabung gas subsidi ukuran 3 Kg dan 12 Kg, serta sejumlah alat yang biasa digunakan pelaku untuk menyuntik tabung gas, seperti es balok untuk menurunkan tabung gas," sambungnya.

Baca: ASN di Pangkep Tukar Tabung Gas 3 Kg dengan Bright Gas

Adapun, tabung gas 3 Kg didapat dengan cara memborong dari warung-warung kecil seharga Rp18 ribu. Setiap satu tabung gas 12 Kg, bisa di isi dengan 4-5 tabung gas 3 Kg. Setelah di isi, tabung gas 12 Kg dijual Rp145 ribu.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memakai badan hukum palsu bernama PT Sofa Marwah Gasindo.

"Otak pelaku dan pemilik modal masih dalam pengejaran. Pelaku dijerat dengan UU tentang Migas dan UU tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp6 Miliar," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!