Polres Priok Ungkap Pengoplosan Elpji 3 Kg Subsidi, 6 Pelaku Ditangkap

Rabu, 17 September 2025 - 21:17 WIB
loading...
Polres Priok Ungkap...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing memberikan keterangan pers terkait kasus pengoplosan elpiji 3 Kg di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (17/9/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap lima kasus pengoplosan elpiji 3 kg ke tabung gas portable. Pengungkapan ini dilakukan selama periode bulan Juli sampai dengan Agustus 2025.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing menjelaskan modus pelaku yaitu dari satu tabung elpiji 3 kg bersubsidi dapat dihasilkan 10-11 tabung gas portable berbagai merek. Pemindahan gas dari tabung elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi). “Kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable," katanya, Rabu (17/9/2025). Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi 3 Kg, Kerugian Negara Miliaran

Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan ini sekitar Rp38.000-93.000. Elpiji ini dijual secara online di media sosial, e-comerce, dan konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka. "Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran," jelasnya.

Enam orang tersangka yang telah berhasil ditangkap, beinisial IR (26 tahun), BK (32 tahun), FS (38 tahun), NT (20 tahun), HT (38 tahun), dan AA (24 tahun). Mereka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 11 tabung elpiji 3 kg, 2 tabung gas kosong 3 kg, 557 kaleng portable isi, 442 tutup kaleng portable, 7 regulator, 2 timbangan digital dan 4 unit handphone.

Kapolres mengimbau masyarakat tidak membeli tabung gas portable di bawah harga pasaran. Hal ini karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar. ”Bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan elpiji 3 kg kita minta agar dihentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan,” tegasnya. Baca juga: Hadirkan Rasa Aman Masyarakat, Polres Priok dan TNI Gelar Patroli Skala Besar

Para tersangka dikenakan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal. Kemudian Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
JICT Salurkan 44 Hewan...
JICT Salurkan 44 Hewan Kurban, Tegaskan Harmoni Pelabuhan dan Masyarakat Tanjung Priok
KSOP Tanjung Priok Inisiasi...
KSOP Tanjung Priok Inisiasi Simulasi Penanganan Tumpahan Minyak Terintegrasi Pertama di Indonesia
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
5,8 Juta Tabung LPG...
5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Perkuat Pasokan selama Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih
Bahlil Buka Opsi LPG...
Bahlil Buka Opsi LPG 3 Kg Diganti CNG, Masuk Tahap Uji Coba
Rekomendasi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Wajah Baru Lotte Mart...
Wajah Baru Lotte Mart Wholesale Serang Tawarkan Pengalaman Belanja dan Kuliner dalam Satu Destinasi
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved