Polres Priok Ungkap Pengoplosan Elpji 3 Kg Subsidi, 6 Pelaku Ditangkap

Rabu, 17 September 2025 - 21:17 WIB
loading...
Polres Priok Ungkap...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing memberikan keterangan pers terkait kasus pengoplosan elpiji 3 Kg di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (17/9/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap lima kasus pengoplosan elpiji 3 kg ke tabung gas portable. Pengungkapan ini dilakukan selama periode bulan Juli sampai dengan Agustus 2025.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing menjelaskan modus pelaku yaitu dari satu tabung elpiji 3 kg bersubsidi dapat dihasilkan 10-11 tabung gas portable berbagai merek. Pemindahan gas dari tabung elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi). “Kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable," katanya, Rabu (17/9/2025). Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi 3 Kg, Kerugian Negara Miliaran

Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan ini sekitar Rp38.000-93.000. Elpiji ini dijual secara online di media sosial, e-comerce, dan konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka. "Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran," jelasnya.

Enam orang tersangka yang telah berhasil ditangkap, beinisial IR (26 tahun), BK (32 tahun), FS (38 tahun), NT (20 tahun), HT (38 tahun), dan AA (24 tahun). Mereka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 11 tabung elpiji 3 kg, 2 tabung gas kosong 3 kg, 557 kaleng portable isi, 442 tutup kaleng portable, 7 regulator, 2 timbangan digital dan 4 unit handphone.

Kapolres mengimbau masyarakat tidak membeli tabung gas portable di bawah harga pasaran. Hal ini karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar. ”Bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan elpiji 3 kg kita minta agar dihentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan,” tegasnya. Baca juga: Hadirkan Rasa Aman Masyarakat, Polres Priok dan TNI Gelar Patroli Skala Besar

Para tersangka dikenakan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal. Kemudian Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JICT Salurkan 44 Hewan...
JICT Salurkan 44 Hewan Kurban, Tegaskan Harmoni Pelabuhan dan Masyarakat Tanjung Priok
KSOP Tanjung Priok Inisiasi...
KSOP Tanjung Priok Inisiasi Simulasi Penanganan Tumpahan Minyak Terintegrasi Pertama di Indonesia
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
HUT Ke-27, JICT Perkuat...
HUT Ke-27, JICT Perkuat Peran Global dan Akselerasi Transformasi Green Port
Arus Balik Lebaran 2026...
Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok Ramai dan Lancar
Lebaran 2026, IPC TPK...
Lebaran 2026, IPC TPK Pelabuhan Tanjung Priok Beroperasi 24 Jam
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
5,8 Juta Tabung LPG...
5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Perkuat Pasokan selama Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih
Bahlil Buka Opsi LPG...
Bahlil Buka Opsi LPG 3 Kg Diganti CNG, Masuk Tahap Uji Coba
Rekomendasi
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Berita Terkini
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Infografis
288 Pelaku Dark Web...
288 Pelaku Dark Web Ditangkap Polisi Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved