KPU Pasangkayu Gelar Rapid Test terhadap PPS dan Petugas Verfak
Jum'at, 26 Juni 2020 - 17:46 WIB
Syahran juga menegaskan, bahwa seluruh PPS bersama petugas verfak wajib mengikuti Rapid Test COVID-19, sebelum mengikuti seluruh kegiatan tahapan Pilkada Pasangkayu. Dan selama belum melakukan tapid test tidak diperbolehkan mengikutj seluruh tahapan, karena itu sudah menjadi standar yang diterapkan oleh KPU RI dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah Pandemi Covid 19 ini.
Termasuk yang dinyatakan reaktif menurut hasil rapid test untuk sementara diambil alih Tim Covid 19 dari Dinas Kesehatan Pasangkayu untuk segera dilakukan Swab test sebagai tindak lanjut dari Rapid test yang dinyatakan reaktif.
"Kami telah berkomunikasi dengan saudara anggota PPS yang reaktif melalui via telpon dan memberikan support agar tidak larut dalam kondisinya saat ini. Tetap patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan melakukan isolasi mandiri untuk sementara. Kita berdoa semoga hasil Swab testnya dinyatakan Negatif dan dapat melakukan aktifitasnya kembali sebagai PPS di wilayahnya," pungkasnya.
Termasuk yang dinyatakan reaktif menurut hasil rapid test untuk sementara diambil alih Tim Covid 19 dari Dinas Kesehatan Pasangkayu untuk segera dilakukan Swab test sebagai tindak lanjut dari Rapid test yang dinyatakan reaktif.
"Kami telah berkomunikasi dengan saudara anggota PPS yang reaktif melalui via telpon dan memberikan support agar tidak larut dalam kondisinya saat ini. Tetap patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan melakukan isolasi mandiri untuk sementara. Kita berdoa semoga hasil Swab testnya dinyatakan Negatif dan dapat melakukan aktifitasnya kembali sebagai PPS di wilayahnya," pungkasnya.
(ars)
Lihat Juga :