Oknum Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Muridnya, 1 Korban Hamil
Rabu, 13 Juli 2022 - 03:17 WIB
Saat ini tersangka MS dan barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan. "Tersangka MS dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta," tandasnya.
Sementara itu tersangka MS yang sehari-hari bekerja sebagai petani mengaku melakukan aksi bejadnya disaat istri dan anaknya pulang ke orang tuanya.
Baca Juga: Tak Ikuti PTM, Belasan Siswa di Cimahi Gagal Lulus dan Putus Sekolah.
Dia memanfaatkan kesempatan tersebut dan berdalih kepada korban untuk memperbaiki kenakalan korban. “Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” pungkasnya.
Sementara itu tersangka MS yang sehari-hari bekerja sebagai petani mengaku melakukan aksi bejadnya disaat istri dan anaknya pulang ke orang tuanya.
Baca Juga: Tak Ikuti PTM, Belasan Siswa di Cimahi Gagal Lulus dan Putus Sekolah.
Dia memanfaatkan kesempatan tersebut dan berdalih kepada korban untuk memperbaiki kenakalan korban. “Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda