Oknum Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Muridnya, 1 Korban Hamil

Rabu, 13 Juli 2022 - 03:17 WIB
loading...
Oknum Guru Ngaji di...
MS (31) oknum guru ngaji di Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang diringkus polisi lantaran diduga mencabuli empat gadis di bawah umur yang menjadi muridnya. (Ist)
A A A
MAGELANG - MS (31) oknum guru ngaji di Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang diringkus polisi lantaran diduga mencabuli empat gadis di bawah umur yang menjadi muridnya. Salah satu korban di antaranya hamil empat bulan, yakni berinisial W.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, penanganan tersangka didasarkan pada laporan korban. Tersangka dilaporkan lantaran diduga telah mencabuli empat orang muridnya.

"Korban diketahui berjumlah empat orang. Saat kejadian keempat korban masih di bawah umur. Dari empat korban tersebut dua anak diajak persetubuhan dan dua anak mengalami pencabulan," jelas Kapolres saat di Mapolres Magelang, Selasa (12/7/2022).

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menjelaskan, kronologis kejadian, berawal saat korban melaksanakan piket untuk membersihkan ruangan usai mengaji. Kemudian tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.

"Tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan menyetubuhi korban. Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga tiga kali," terangnya.

Selain itu tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap satu murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap dua murid lainnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban peristiwa ini dilakukan dalam kurun antara Desember 2021 hingga Mei 2022.

“Akibat perbuatan tersangka ini, korban W hamil dengan usia kandungan empat bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang,” jelas Setyo.

Baca: Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Surabaya Tewas.

Saat ini tersangka MS dan barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan. "Tersangka MS dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta," tandasnya.

Sementara itu tersangka MS yang sehari-hari bekerja sebagai petani mengaku melakukan aksi bejadnya disaat istri dan anaknya pulang ke orang tuanya.

Baca Juga: Tak Ikuti PTM, Belasan Siswa di Cimahi Gagal Lulus dan Putus Sekolah.

Dia memanfaatkan kesempatan tersebut dan berdalih kepada korban untuk memperbaiki kenakalan korban. “Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Kaesang Sebut Jawa Tengah...
Kaesang Sebut Jawa Tengah Kandang Gajah, Jubir PSI Bicara Basis Utama Loyalis Jokowi
Rekomendasi
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved