Oknum Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Muridnya, 1 Korban Hamil

Rabu, 13 Juli 2022 - 03:17 WIB
loading...
Oknum Guru Ngaji di...
MS (31) oknum guru ngaji di Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang diringkus polisi lantaran diduga mencabuli empat gadis di bawah umur yang menjadi muridnya. (Ist)
A A A
MAGELANG - MS (31) oknum guru ngaji di Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang diringkus polisi lantaran diduga mencabuli empat gadis di bawah umur yang menjadi muridnya. Salah satu korban di antaranya hamil empat bulan, yakni berinisial W.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, penanganan tersangka didasarkan pada laporan korban. Tersangka dilaporkan lantaran diduga telah mencabuli empat orang muridnya.

"Korban diketahui berjumlah empat orang. Saat kejadian keempat korban masih di bawah umur. Dari empat korban tersebut dua anak diajak persetubuhan dan dua anak mengalami pencabulan," jelas Kapolres saat di Mapolres Magelang, Selasa (12/7/2022).

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menjelaskan, kronologis kejadian, berawal saat korban melaksanakan piket untuk membersihkan ruangan usai mengaji. Kemudian tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.

"Tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan menyetubuhi korban. Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga tiga kali," terangnya.

Selain itu tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap satu murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap dua murid lainnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban peristiwa ini dilakukan dalam kurun antara Desember 2021 hingga Mei 2022.

“Akibat perbuatan tersangka ini, korban W hamil dengan usia kandungan empat bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang,” jelas Setyo.

Baca: Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Surabaya Tewas.

Saat ini tersangka MS dan barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan. "Tersangka MS dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta," tandasnya.

Sementara itu tersangka MS yang sehari-hari bekerja sebagai petani mengaku melakukan aksi bejadnya disaat istri dan anaknya pulang ke orang tuanya.

Baca Juga: Tak Ikuti PTM, Belasan Siswa di Cimahi Gagal Lulus dan Putus Sekolah.

Dia memanfaatkan kesempatan tersebut dan berdalih kepada korban untuk memperbaiki kenakalan korban. “Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3799 seconds (0.1#10.140)