Oknum Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Muridnya, 1 Korban Hamil

Rabu, 13 Juli 2022 - 03:17 WIB
MS (31) oknum guru ngaji di Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang diringkus polisi lantaran diduga mencabuli empat gadis di bawah umur yang menjadi muridnya. (Ist)
MAGELANG - MS (31) oknum guru ngaji di Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang diringkus polisi lantaran diduga mencabuli empat gadis di bawah umur yang menjadi muridnya. Salah satu korban di antaranya hamil empat bulan, yakni berinisial W.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, penanganan tersangka didasarkan pada laporan korban. Tersangka dilaporkan lantaran diduga telah mencabuli empat orang muridnya.

"Korban diketahui berjumlah empat orang. Saat kejadian keempat korban masih di bawah umur. Dari empat korban tersebut dua anak diajak persetubuhan dan dua anak mengalami pencabulan," jelas Kapolres saat di Mapolres Magelang, Selasa (12/7/2022).

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menjelaskan, kronologis kejadian, berawal saat korban melaksanakan piket untuk membersihkan ruangan usai mengaji. Kemudian tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.

"Tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan menyetubuhi korban. Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga tiga kali," terangnya.



Selain itu tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap satu murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap dua murid lainnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban peristiwa ini dilakukan dalam kurun antara Desember 2021 hingga Mei 2022.

“Akibat perbuatan tersangka ini, korban W hamil dengan usia kandungan empat bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang,” jelas Setyo.

Baca: Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Surabaya Tewas.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More