Bela Habib Bahar, Fadli Zon: Insiden Kematian Laskar FPI di Km 50 Bukan Hoaks
Kamis, 07 Juli 2022 - 20:10 WIB
Baca: Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Sumut Sholat Idul Adha Jumat 8 Juli 2022.
Diketahui, selain Fadli Zon, dua orang saksi lainnya dihadirkan dalam persidangan. Keduanya, yakni Gerindra yang juga anggota DPR RI Fadli Zon, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI Marwan Batubara dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
"Ada Fadli Zon, Marwan Batubara, kemudian terakhir Bang Rafly Harun, sebagai saksi ahli," kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.
Ichwan menerangkan, Fadli Zon dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR yang turut membantu proses pemulangan enam jenazah anggota Laskar FPI.
Selain Fadli Zon, Marwan Batubara juga dihadirkan dengan kapasitasnya sebagai tim investigasi 'Buku Putih' yang berisikan data dan fakta terkait pembunuhan enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Baca Juga: Parah! Berdalih Tes Keperawanan, Pimpinan Ponpes di Banyuwangi Cabuli 6 Santriwati.
Selanjutnya, Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli yang turut dimintai keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 apakah masih revelan dengan kondisi saat ini, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kaitannya dgn UU ITE juga. Apakah bisa diterapkan pada Habib Bahar yang tidak mengupload," jelasnya.
Diketahui, Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video ceramah Bahar bin Smith, Tatan Rustandi juga turut diadili.
Baca Juga: Parah! Berdalih Tes Keperawanan, Pimpinan Ponpes di Banyuwangi Cabuli 6 Santriwati.
Diketahui, selain Fadli Zon, dua orang saksi lainnya dihadirkan dalam persidangan. Keduanya, yakni Gerindra yang juga anggota DPR RI Fadli Zon, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI Marwan Batubara dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
"Ada Fadli Zon, Marwan Batubara, kemudian terakhir Bang Rafly Harun, sebagai saksi ahli," kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.
Ichwan menerangkan, Fadli Zon dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR yang turut membantu proses pemulangan enam jenazah anggota Laskar FPI.
Selain Fadli Zon, Marwan Batubara juga dihadirkan dengan kapasitasnya sebagai tim investigasi 'Buku Putih' yang berisikan data dan fakta terkait pembunuhan enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Baca Juga: Parah! Berdalih Tes Keperawanan, Pimpinan Ponpes di Banyuwangi Cabuli 6 Santriwati.
Selanjutnya, Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli yang turut dimintai keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 apakah masih revelan dengan kondisi saat ini, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kaitannya dgn UU ITE juga. Apakah bisa diterapkan pada Habib Bahar yang tidak mengupload," jelasnya.
Diketahui, Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video ceramah Bahar bin Smith, Tatan Rustandi juga turut diadili.
Baca Juga: Parah! Berdalih Tes Keperawanan, Pimpinan Ponpes di Banyuwangi Cabuli 6 Santriwati.
Lihat Juga :
tulis komentar anda