Tak Pakai Masker, Pengunjung Pantai Telukawur Dihukum Push Up
Jum'at, 26 Juni 2020 - 09:35 WIB
JEPARA - Semakin meningkatnya penderita COVID-19 di Jepara, Jawa Tengah, memaksa petugas gabungan rutin menggelar razia warga tak bermasker di tempat keramaian.
Untuk memberi efek jera kepada warga tak bermasker, petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub Jepara, menghukum para pelanggara dengan push up dan hukuman lain yang bersifat mendidik. (BACA JUGA: Corona Sulit Dikendalikan, Patung RA Kartini Dipasangi Masker )
Pantuan di Pantai Telukawur, sejumlah pengunjung tampak berkerumun, Kamis (25/6/2020) sore. Petugas gabungan memberikan teguran dan hukuman push up kepada warga yang tak mengenakan masker.
Selain push up, ada pula yang diberi sanksi bernyanyi dan baris berbaris. Sementara itu, warga diminta untuk membubarkan diri dari kerumunan di Pantai Telukawur. Sebab, larangan tempat wisata beroperasi masih berlaku sampai saat ini.
"Ini (hukuman push up) sebagai upaya petugas untuk menggiring masyarakat yang sebelumnya semaunya sendiri, menjadi patuh terhadap protokol kesehatan. Sebab, jumlah masyarakat yang terpapar COVID-19 meningkat," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Abdul Syukur.
Dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jepara, jumlah penderita positif COVID-19 di Kabupaten Jepara hingga Kamis 25 Juni 2020, sebanyak 261 orang, terdiri atas 230 masih menjalani perawatan, 14 orang sembuh, dan 17 meninggal dunia.
Dari 17 orang meninggal dunia tersebut, tiga di antaranya bekerja sebagai petugas kesehatan (nakes).
Untuk memberi efek jera kepada warga tak bermasker, petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub Jepara, menghukum para pelanggara dengan push up dan hukuman lain yang bersifat mendidik. (BACA JUGA: Corona Sulit Dikendalikan, Patung RA Kartini Dipasangi Masker )
Pantuan di Pantai Telukawur, sejumlah pengunjung tampak berkerumun, Kamis (25/6/2020) sore. Petugas gabungan memberikan teguran dan hukuman push up kepada warga yang tak mengenakan masker.
Selain push up, ada pula yang diberi sanksi bernyanyi dan baris berbaris. Sementara itu, warga diminta untuk membubarkan diri dari kerumunan di Pantai Telukawur. Sebab, larangan tempat wisata beroperasi masih berlaku sampai saat ini.
"Ini (hukuman push up) sebagai upaya petugas untuk menggiring masyarakat yang sebelumnya semaunya sendiri, menjadi patuh terhadap protokol kesehatan. Sebab, jumlah masyarakat yang terpapar COVID-19 meningkat," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Abdul Syukur.
Dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jepara, jumlah penderita positif COVID-19 di Kabupaten Jepara hingga Kamis 25 Juni 2020, sebanyak 261 orang, terdiri atas 230 masih menjalani perawatan, 14 orang sembuh, dan 17 meninggal dunia.
Dari 17 orang meninggal dunia tersebut, tiga di antaranya bekerja sebagai petugas kesehatan (nakes).
(awd)
tulis komentar anda