PDIP Dinilai Perlu Usung Kader Sendiri di Pilbup Jepara
Senin, 26 Agustus 2024 - 11:14 WIB
loading...
PDIP dinilai perlu mengusung kader sendiri pada Pilkada Kabupaten Jepara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JEPARA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinilai perlu mengusung kader sendiri pada Pilkada Kabupaten Jepara. Pasalnya, elektabilitas petahana Bupati Jepara yang juga kader PDIP Dian Kristiandi unggul di beberapa survei.
"Sehingga rugi jika PDIP di Pilkada Jepara tidak usung kadernya," ujar Pengamat Politik Rikal Dikri dalam keterangannya, Minggu (25/8/2024).
Dia berpendapat bahwa hal tersebut tidak terlepas dari kinerja Dian Kristiandi selama menjabat sebagai bupati. Ditambah Inspektorat Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan penilaian positif atas kinerja akhir Bupati Jepara Dian Kristiandi untuk periode 2017 – 2022.
"Dari hasil penilaian yang dilakukan mendapatkan predikat baik dengan nilai 88,18," kata Rikal.
Baca Juga: Kepala Daerah PDIP Jateng Rapat Tertutup di Semarang, Ada Apa?
Kemudian, PDIP berhasil memperoleh 8 kursi DPRD di Kabupaten Jepara atau 16% berdasarkan hasil Pemilu 2024. Di sisi lain, jika merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu, salah satu putusan menyatakan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa.
Sementara partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut. Maka PDIP bisa mengusung sendiri di Pilkada Jepara.
"Sehingga rugi jika PDIP di Pilkada Jepara tidak usung kadernya," ujar Pengamat Politik Rikal Dikri dalam keterangannya, Minggu (25/8/2024).
Dia berpendapat bahwa hal tersebut tidak terlepas dari kinerja Dian Kristiandi selama menjabat sebagai bupati. Ditambah Inspektorat Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan penilaian positif atas kinerja akhir Bupati Jepara Dian Kristiandi untuk periode 2017 – 2022.
"Dari hasil penilaian yang dilakukan mendapatkan predikat baik dengan nilai 88,18," kata Rikal.
Baca Juga: Kepala Daerah PDIP Jateng Rapat Tertutup di Semarang, Ada Apa?
Kemudian, PDIP berhasil memperoleh 8 kursi DPRD di Kabupaten Jepara atau 16% berdasarkan hasil Pemilu 2024. Di sisi lain, jika merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu, salah satu putusan menyatakan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa.
Sementara partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut. Maka PDIP bisa mengusung sendiri di Pilkada Jepara.
Lihat Juga :