Dokter Palsu PT Pelni Jalani Sidang di Pengadilan Seorang Diri
Jum'at, 26 Juni 2020 - 09:05 WIB
MAKASSAR - Jelang sidang tuntutan kepada Sulaiman, terdakwa kasus pemalsuan dokumen ijazah dokter di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero, ternyata kekeuh tak didampingi pengacara. Ia memilih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar seorang diri.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Ridwan Sahputra, majelis hakim sebelumnya telah meminta terdakwa agar menunjuk pengacara. Namun, ditolak oleh terdakwa tanpa alasan yang spesifik. Baca : Ada Dokter Palsu di Pelni, ACC Desak Polisi-Jaksa Usut Dugaan Nepotismenya
"Majelis sudah minta agar dia didampingi pengacara, tapi yang bersangkutan justru menolak. Makanya kita juga heran. Karena sudah menjadi hak terdakwa untuk didampingi pengacara. Padahal kita ketahui setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana, diberikan hak untuk didampingi pengacara untuk kepentingan pembelaan diri terdakwa," tukas Ridwan kepada SINDOnews.
Ridwan mengatakan, kemungkinan besar terdakwa sudah pasrah dan tidak ingin mencari pembenaran atas perbuatannya. Olehnya hingga sidang memasuki tahap pemeriksaan terdakwa dan menjelang tuntutan. Terdakwa Sulaiman belum didampingi seorang pengacara atau konsultan hukum.
"Mungkin dia sudah tidak mau lagi mencari pembenaran dan mungkin dia sudah sadari kalau perbuatannya memang melanggar," tukasnya. Baca Juga : Gara-gara Salah Tulis Titel Rektor, Kedok Dokter Palsu PT Pelni Terbongkar
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Ridwan Sahputra, majelis hakim sebelumnya telah meminta terdakwa agar menunjuk pengacara. Namun, ditolak oleh terdakwa tanpa alasan yang spesifik. Baca : Ada Dokter Palsu di Pelni, ACC Desak Polisi-Jaksa Usut Dugaan Nepotismenya
"Majelis sudah minta agar dia didampingi pengacara, tapi yang bersangkutan justru menolak. Makanya kita juga heran. Karena sudah menjadi hak terdakwa untuk didampingi pengacara. Padahal kita ketahui setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana, diberikan hak untuk didampingi pengacara untuk kepentingan pembelaan diri terdakwa," tukas Ridwan kepada SINDOnews.
Ridwan mengatakan, kemungkinan besar terdakwa sudah pasrah dan tidak ingin mencari pembenaran atas perbuatannya. Olehnya hingga sidang memasuki tahap pemeriksaan terdakwa dan menjelang tuntutan. Terdakwa Sulaiman belum didampingi seorang pengacara atau konsultan hukum.
"Mungkin dia sudah tidak mau lagi mencari pembenaran dan mungkin dia sudah sadari kalau perbuatannya memang melanggar," tukasnya. Baca Juga : Gara-gara Salah Tulis Titel Rektor, Kedok Dokter Palsu PT Pelni Terbongkar
(sri)
tulis komentar anda