Fantastis! Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan Terima Fee hingga Rp40 Miliar
Selasa, 05 Juli 2022 - 14:33 WIB
BANDUNG - Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan menerima fee yang nilainya fantastis selama menjadi afiliator Quotex.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Didi Suhardi dalam konferensi pers pelimpahan berkas tahap II dari Bareskrim Polri kepada Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).
Menurut Didi, tersangka kasus tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan identitas itu menerima penghasilan hingga Rp40 miliar dari platform investasi ilegal yang telah diblokir pemerintah itu.
Baca juga: Babak Baru Kasus Quotex, Bareskrim Polri Serahkan Crazy Rich Doni Salmanan ke Kejati Jabar
"Tersangka mendapat keuntungan sebagai affiliator sebesar Rp40 miliar atau sebesar Rp3 miliar per bulannya. Adapun jumlah kerugian para korban berdasarkan perhitungan ulang ahli akuntansi adalah Rp24.366.695.782 dari 142 orang korban yang melapor melalui posko pengaduan trading," papar Didi.
Menurut Didi, Doni Salmanan menjadi afiliator selama beberapa tahun. Doni diduga melakukan penyebaran berita bohong hingga penipuan menggunakan platform Quotex. Adapun modusnya, yakni menyebarkan konten video trading seolah dirinya mendapat keuntungan besar, sehingga masyarakat tertarik mendaftar sekaligus bermain di platform tersebut.
"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex," bebernya.
"(Tersangka) Seakan-akan mendapatkan keuntungan yang besar dari bermain trading di platform Quotex dan berhasil memiliki barang-barang mewah dari hasil trading tersebut," sambung dia.
Didi menambahkan, berdasarkan penelusuran, platform Quotex tersebut tak terdaftar atau tak berizin. Apalagi, Quotex merupakan platform broker dan merupakan binary option yang transaksinya bukan berupa trading.
"Melainkan sebuah transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian," jelasnya.
Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex. Kasus tersebut kini memasuki babak baru dimana Bareskrim Polri menyerahkan Doni Salmanan berikut barang bukti kepada Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Didi Suhardi dalam konferensi pers pelimpahan berkas tahap II dari Bareskrim Polri kepada Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).
Menurut Didi, tersangka kasus tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan identitas itu menerima penghasilan hingga Rp40 miliar dari platform investasi ilegal yang telah diblokir pemerintah itu.
Baca juga: Babak Baru Kasus Quotex, Bareskrim Polri Serahkan Crazy Rich Doni Salmanan ke Kejati Jabar
"Tersangka mendapat keuntungan sebagai affiliator sebesar Rp40 miliar atau sebesar Rp3 miliar per bulannya. Adapun jumlah kerugian para korban berdasarkan perhitungan ulang ahli akuntansi adalah Rp24.366.695.782 dari 142 orang korban yang melapor melalui posko pengaduan trading," papar Didi.
Menurut Didi, Doni Salmanan menjadi afiliator selama beberapa tahun. Doni diduga melakukan penyebaran berita bohong hingga penipuan menggunakan platform Quotex. Adapun modusnya, yakni menyebarkan konten video trading seolah dirinya mendapat keuntungan besar, sehingga masyarakat tertarik mendaftar sekaligus bermain di platform tersebut.
"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex," bebernya.
"(Tersangka) Seakan-akan mendapatkan keuntungan yang besar dari bermain trading di platform Quotex dan berhasil memiliki barang-barang mewah dari hasil trading tersebut," sambung dia.
Didi menambahkan, berdasarkan penelusuran, platform Quotex tersebut tak terdaftar atau tak berizin. Apalagi, Quotex merupakan platform broker dan merupakan binary option yang transaksinya bukan berupa trading.
"Melainkan sebuah transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian," jelasnya.
Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex. Kasus tersebut kini memasuki babak baru dimana Bareskrim Polri menyerahkan Doni Salmanan berikut barang bukti kepada Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(msd)
tulis komentar anda