Babak Baru Kasus Quotex, Bareskrim Polri Serahkan Crazy Rich Doni Salmanan ke Kejati Jabar

Selasa, 05 Juli 2022 - 10:43 WIB
loading...
Babak Baru Kasus Quotex, Bareskrim Polri Serahkan Crazy Rich Doni Salmanan ke Kejati Jabar
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan saat diserahkan Bareskrim Mabes Polri kepada Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).
A A A
BANDUNG - Kasus Quotex yang menjerat crazy rich Doni Salmanan memasuki babak baru. Hal itu ditandai dengan penyerahan Doni Salmanan sebagai tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Penyerahan Doni Salmanan dan barang bukti dari Bareskrim Mabes Polri kepada Kejati Jabar tersebut merupakan bagian dari pelimpahan tahap II sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

"Kami menerima penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejari Bale Bandung," ujar Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi di sela penyerahan Doni Salmanan di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Kejari Bale Bandung Siapkan 6 Jaksa Adili Crazy Rich Doni Salmanan

Dalam pelimpahan kasus tersebut, selain Doni Salmanan, Bareskrim Mabes Polri pun menyerahkan ratusan barang bukti kepada Kejati Jabar, seperti berbagai barang mewah, rumah, hingga uang tunai ratusan juta rupiah.

Doni Salmanan sendiri tidak banyak berkomentar saat masuk ke Kantor Kejati Jabar. Mengenakan kemeja batik dan diapit petugas, suami Dinan Nurfajrina itu hanya mengatakan bahwa kondisinya sehat. "Sehat," ucap Doni singkat.

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.



Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)