Serapan Anggaran Minim, TPP ASN Pemkot Makassar untuk Mei-Juni Ditunda

Senin, 04 Juli 2022 - 22:12 WIB
"Misal hambatannya ada di kecamatan atau kelurahan, tapi ini tidak ditindaklanjuti. Tapi ada catatannya dari Pak Wali Kota, proyek yang tidak bisa jalan atau tidak memungkinkan dikerjakan dalam waktu dekat, itu dilaporkan karena memang ada beberapa proyek yang kami analisa kemarin, itu terhambat dengan administrasi," tandasnya.

Jika hingga menjelang APBD Perubahan, namun serapan belum mencapai 40 persen, maka besar kemungkinan akan dilakukan realokasi anggaran.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan mengatakan, anggaran TPP tahun ini yang disiapkan mencapai Rp223 miliar.

Jika hingga akhir tahun OPD hanya mampu realisasikan 40 persen, maka TPP terbayarkan hanya yang ditunda itu. Namun sebaliknya, jika realisasi lebih baik, justru OPD akan memperoleh tambahan TPP.

"Jadi TPP itu bergantung dari kinerja OPD, salah satunya serapan anggaran. Intinya kas daerah ada, jika kinerja maksimal, pembayaran bisa disegerakan," katanya.



Adapun maksimal kisaran besaran TPP Makassar untuk Sekretaris Daerah Rp56 juta, Asisten Rp22 juta, Kepala Bagian Rp16 juta, Kepala Sub Bagian Rp9 juta, Staf Ahli Rp18 juta, Kepala Badan/Dinas Rp22 juta, Sekretaris Badan/Dinas Rp14 juta, Kepala Bidang Rp11 juta.

Untuk tingkat Camat sebesar Rp11 juta, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Rp8 juta, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Rp6 juta, Lurah Rp9 juta, Sekretaris Kelurahan Rp6 juta, dan Kepala Seksi Kelurahan Rp6 juta.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More