Serapan Anggaran Minim, TPP ASN Pemkot Makassar untuk Mei-Juni Ditunda
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Serapan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih sangat rendah. Imbasnya, Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi ASN untuk periode Mei hingga Juni ditahan.
Diketahui, serapan anggaran hingga triwulan kedua tahun 2022, per tanggal 29 Juni, masih di angka 19,51 persen atau sekitar Rp967 juta dari total alokasi anggaran sebesar Rp4,9 triliun.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Helmy Budiman, mengatakan langkah penundaan pembayaran TPP itu sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat.
Penundaan itu diterapkan bagi OPD yang serapan anggarannya belum mencapai 40 persen, dan secara keseluruhan belum ada OPD yang mencapai standar minimum itu.
"Kami sudah konsultasi dengan BPKAD, dan Inspektorat, itu dimungkinkan untuk menunda sementara TPP-nya," ucap Helmy.
Berdasarkan rapat evaluasi yang dilakukan, lanjut dia, serapan anggaran OPD rata-rata hanya berkutat lada belanja operasional seperti pembayaran gaji dan TPP . Padahal, pihaknya sudah menekankan agar IPD segera merealisasikan belanja modal karena berkaitan pemulihan ekonomi daerah dan pemulihan ekonomi nasional.
"Tentunya kemarin kami sampaikan ke Pak Wali Kota, solusinya harus menahan belanja TPP karena belanja TPP ini selalu diprioritaskan oleh OPD. Belanja gaji silakan, tapi TPP kami tunda sampai realisasi anggarannya mencapai indikator 40 persen, masuk kategori hijau, baru dibayarkan," jelasnya.
Helmy berujar, minimnya serapan anggaran itu disebabkan masih banyak OPD yang belum melaksanakan program sesuai kalender perencanaan. Selain itu, juga kurangnya koordinasi antar OPD.
"Misal hambatannya ada di kecamatan atau kelurahan, tapi ini tidak ditindaklanjuti. Tapi ada catatannya dari Pak Wali Kota, proyek yang tidak bisa jalan atau tidak memungkinkan dikerjakan dalam waktu dekat, itu dilaporkan karena memang ada beberapa proyek yang kami analisa kemarin, itu terhambat dengan administrasi," tandasnya.
Jika hingga menjelang APBD Perubahan, namun serapan belum mencapai 40 persen, maka besar kemungkinan akan dilakukan realokasi anggaran.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan mengatakan, anggaran TPP tahun ini yang disiapkan mencapai Rp223 miliar.
Jika hingga akhir tahun OPD hanya mampu realisasikan 40 persen, maka TPP terbayarkan hanya yang ditunda itu. Namun sebaliknya, jika realisasi lebih baik, justru OPD akan memperoleh tambahan TPP.
"Jadi TPP itu bergantung dari kinerja OPD, salah satunya serapan anggaran. Intinya kas daerah ada, jika kinerja maksimal, pembayaran bisa disegerakan," katanya.
Adapun maksimal kisaran besaran TPP Makassar untuk Sekretaris Daerah Rp56 juta, Asisten Rp22 juta, Kepala Bagian Rp16 juta, Kepala Sub Bagian Rp9 juta, Staf Ahli Rp18 juta, Kepala Badan/Dinas Rp22 juta, Sekretaris Badan/Dinas Rp14 juta, Kepala Bidang Rp11 juta.
Untuk tingkat Camat sebesar Rp11 juta, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Rp8 juta, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Rp6 juta, Lurah Rp9 juta, Sekretaris Kelurahan Rp6 juta, dan Kepala Seksi Kelurahan Rp6 juta.
Diketahui, serapan anggaran hingga triwulan kedua tahun 2022, per tanggal 29 Juni, masih di angka 19,51 persen atau sekitar Rp967 juta dari total alokasi anggaran sebesar Rp4,9 triliun.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Helmy Budiman, mengatakan langkah penundaan pembayaran TPP itu sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat.
Penundaan itu diterapkan bagi OPD yang serapan anggarannya belum mencapai 40 persen, dan secara keseluruhan belum ada OPD yang mencapai standar minimum itu.
"Kami sudah konsultasi dengan BPKAD, dan Inspektorat, itu dimungkinkan untuk menunda sementara TPP-nya," ucap Helmy.
Berdasarkan rapat evaluasi yang dilakukan, lanjut dia, serapan anggaran OPD rata-rata hanya berkutat lada belanja operasional seperti pembayaran gaji dan TPP . Padahal, pihaknya sudah menekankan agar IPD segera merealisasikan belanja modal karena berkaitan pemulihan ekonomi daerah dan pemulihan ekonomi nasional.
"Tentunya kemarin kami sampaikan ke Pak Wali Kota, solusinya harus menahan belanja TPP karena belanja TPP ini selalu diprioritaskan oleh OPD. Belanja gaji silakan, tapi TPP kami tunda sampai realisasi anggarannya mencapai indikator 40 persen, masuk kategori hijau, baru dibayarkan," jelasnya.
Helmy berujar, minimnya serapan anggaran itu disebabkan masih banyak OPD yang belum melaksanakan program sesuai kalender perencanaan. Selain itu, juga kurangnya koordinasi antar OPD.
"Misal hambatannya ada di kecamatan atau kelurahan, tapi ini tidak ditindaklanjuti. Tapi ada catatannya dari Pak Wali Kota, proyek yang tidak bisa jalan atau tidak memungkinkan dikerjakan dalam waktu dekat, itu dilaporkan karena memang ada beberapa proyek yang kami analisa kemarin, itu terhambat dengan administrasi," tandasnya.
Jika hingga menjelang APBD Perubahan, namun serapan belum mencapai 40 persen, maka besar kemungkinan akan dilakukan realokasi anggaran.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan mengatakan, anggaran TPP tahun ini yang disiapkan mencapai Rp223 miliar.
Jika hingga akhir tahun OPD hanya mampu realisasikan 40 persen, maka TPP terbayarkan hanya yang ditunda itu. Namun sebaliknya, jika realisasi lebih baik, justru OPD akan memperoleh tambahan TPP.
"Jadi TPP itu bergantung dari kinerja OPD, salah satunya serapan anggaran. Intinya kas daerah ada, jika kinerja maksimal, pembayaran bisa disegerakan," katanya.
Adapun maksimal kisaran besaran TPP Makassar untuk Sekretaris Daerah Rp56 juta, Asisten Rp22 juta, Kepala Bagian Rp16 juta, Kepala Sub Bagian Rp9 juta, Staf Ahli Rp18 juta, Kepala Badan/Dinas Rp22 juta, Sekretaris Badan/Dinas Rp14 juta, Kepala Bidang Rp11 juta.
Untuk tingkat Camat sebesar Rp11 juta, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Rp8 juta, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Rp6 juta, Lurah Rp9 juta, Sekretaris Kelurahan Rp6 juta, dan Kepala Seksi Kelurahan Rp6 juta.
(tri)