PPP Bakal Beri Kompensasi untuk Caleg Gagal Pada Pileg 2024
Minggu, 03 Juli 2022 - 23:47 WIB
"Tentu kita sudah siapkan sanksi juga. Apabila Caleg terpilih tidak memberikan kompensasi sesuai dengan batas waktu dan jumlah yang ditentukan, secara otomatis dihukum. Ya, bisa PAW," kuncinya.
Ketua DPC PPP Gowa, Nursyam Amin mengungkapkan kebijakan tersebut memang disampaikan Yunus saat Rapimwil beru-baru ini. Namun ia meminta batas minimal suara 5 persen, perlu dikaji.
"Saya sudah berikan pemandangan umum saat itu. Bahwa batas suara yang 5 persen dari total suara itu, mesti dikaji ulang. Sebab memberatkan anggota dewan di daerah tertentu," ungkapnya.
Dg Bani sapaannya mengusulkan, agar penentuan batas minimal suara 5 persen itu dikaji ulang. Sebab total jumlah pemilih di setiap daerah berbeda-beda.
"Misalnya di Gowa, Caleg terpilih dapat 10 ribu suara. Artinya, minimal Caleg (gagal) dapat 500 suara, maka sudah bisa diberikan kompensasi," jelasnya.
"Sementara kalau cuma 500 suara, pasti banyak (Caleg) yang dapat kompensasi. Ini saya lihat memberatkan. Untung kalau yang duduk dua orang di dapil. Tapi kalau cuma satu (dewan), ini tentu memberatkan," sambungnya.
Makanya lanjut Nursyam, bila memang DPP ingin menerapkan hal ini, baiknya diatur oleh DPW Sulsel perihal aturan batas suara 5 persen. Jangan disamakan semua daerah.
"Karena DPW tentu yang lebih paham kondisi di daerah. Sehingga kebijakannya bisa diterima dengan baik. Jadi jangan disama ratakan batas suaranya yang 5 persen," kuncinya.
Ketua DPC PPP Gowa, Nursyam Amin mengungkapkan kebijakan tersebut memang disampaikan Yunus saat Rapimwil beru-baru ini. Namun ia meminta batas minimal suara 5 persen, perlu dikaji.
"Saya sudah berikan pemandangan umum saat itu. Bahwa batas suara yang 5 persen dari total suara itu, mesti dikaji ulang. Sebab memberatkan anggota dewan di daerah tertentu," ungkapnya.
Dg Bani sapaannya mengusulkan, agar penentuan batas minimal suara 5 persen itu dikaji ulang. Sebab total jumlah pemilih di setiap daerah berbeda-beda.
"Misalnya di Gowa, Caleg terpilih dapat 10 ribu suara. Artinya, minimal Caleg (gagal) dapat 500 suara, maka sudah bisa diberikan kompensasi," jelasnya.
"Sementara kalau cuma 500 suara, pasti banyak (Caleg) yang dapat kompensasi. Ini saya lihat memberatkan. Untung kalau yang duduk dua orang di dapil. Tapi kalau cuma satu (dewan), ini tentu memberatkan," sambungnya.
Makanya lanjut Nursyam, bila memang DPP ingin menerapkan hal ini, baiknya diatur oleh DPW Sulsel perihal aturan batas suara 5 persen. Jangan disamakan semua daerah.
"Karena DPW tentu yang lebih paham kondisi di daerah. Sehingga kebijakannya bisa diterima dengan baik. Jadi jangan disama ratakan batas suaranya yang 5 persen," kuncinya.
tulis komentar anda