Investasi Crypto Bodong, Mantan TKW di Kebumen Tipu Ratusan Korban Rp200 Miliar

Sabtu, 02 Juli 2022 - 11:07 WIB
Sebagian uang hasil tindak kejahatan itu, oleh tersangka digunakan untuk membeli barang-barang mewah, ruko, tanah dan lainnya.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Junto Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10 miliar," tandas Kapolres.



Sementara itu, salah satu korban berinisial RZ (48) mengatakan, dia tertarik untuk ikut trading yang dikelola tersangka karena tergiur keuntungan besar.

Dia mendaftar sebagai investor di kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto, Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, pada 23 Juli 2021.

Mulai saat itu, RZ terus menambah saldo karena tergiur iming-iming mendapatkan keuntungan besar. "Total uang yang saya serahkan Rp1,6 miliar," sambungnya.

Tetapi setelah 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang dijanjikan tersangka. Kemudian korban mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh FT dan berniat menarik uang yang telah masuk ke rekening tersangka. Namun tidak bisa ditarik.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content