Investasi Crypto Bodong, Mantan TKW di Kebumen Tipu Ratusan Korban Rp200 Miliar

Sabtu, 02 Juli 2022 - 11:07 WIB
loading...
Investasi Crypto Bodong,...
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Istimewa
A A A
KEBUMEN - Satreskrim Polres Kebumen, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus investasi crypto (uang digital) bodong. Pelakunya seorang wanita berinisial FT (36), warga Krandegan, Puring, Kabupaten Kebumen.

Tersangka berhasil menipu ribuan orang dari berbagai daerah di Indonesia. Bahkan korbannya ada yang berada di Papua. Selama melakukan aksinya, tersangka yang diketahui sebagai mantan TKW ini, telah mengeruk uang dari para korban sekitar Rp200 miliar.

Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin menjelaskan, tersangka mulai bermain trading Crypto sejak 2020. Saat itu, tersangka masih bekerja di Hongkong.



"Ketika memulai trading, tersangka mengeluarkan modal Rp5 juta dan berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak. Kemudian tersangka mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya," katanya, Sabtu (2/7/2022).

Dalam mengajak orang untuk bergabung dengannya, tersangka menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya setiap sepuluh hari.

Bahkan untuk meyakinkan para korbannya, tersangka setiap dua bulan sekali mengadakan ghatering. Tujuannya agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain untuk bergabung.



"Tersangka berhasil menarik kurang lebih 2.800 orang investor. Mereka telah menyetor deposit mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 miliar. Ternyata keuntungan yang diberikan tersangka kepada korban di awal adalah uang korban lain yang telah bergabung lebih dulu," terangnya.

Sebagian uang hasil tindak kejahatan itu, oleh tersangka digunakan untuk membeli barang-barang mewah, ruko, tanah dan lainnya.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Junto Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10 miliar," tandas Kapolres.



Sementara itu, salah satu korban berinisial RZ (48) mengatakan, dia tertarik untuk ikut trading yang dikelola tersangka karena tergiur keuntungan besar.

Dia mendaftar sebagai investor di kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto, Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, pada 23 Juli 2021.

Mulai saat itu, RZ terus menambah saldo karena tergiur iming-iming mendapatkan keuntungan besar. "Total uang yang saya serahkan Rp1,6 miliar," sambungnya.

Tetapi setelah 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang dijanjikan tersangka. Kemudian korban mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh FT dan berniat menarik uang yang telah masuk ke rekening tersangka. Namun tidak bisa ditarik.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3409 seconds (0.1#10.140)