Masyarakat Kepri Diimbau Tak Mudah Percaya Investasi Bodong
Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:20 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
BATAM - Terkait maraknya investasi bodong yang menimbulkan kerugian cukup banyak, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan janji muluk penanaman investasi.
Ada beberapa point yang dikatakan Arie untuk mengantisipasi agar masyarakat tak mudah terperdaya janji manis investasi bodong.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jeli dan paham betul tentang cara, metode investasi yang aman dan bisa menghasilkan keuntungan sesuai dengan nilai investasi," ujarnya Kamis (23/7/2020).
Ada 6 point yang disebutkan Arie yakni yang pertama jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.
Contohnya tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi, misalnya 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan.
Yang kedua yakni pastikan orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.
"Contohnya pada penawaran produk pasar modal (efek/surat berharga) atau produk perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.
Ada beberapa point yang dikatakan Arie untuk mengantisipasi agar masyarakat tak mudah terperdaya janji manis investasi bodong.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jeli dan paham betul tentang cara, metode investasi yang aman dan bisa menghasilkan keuntungan sesuai dengan nilai investasi," ujarnya Kamis (23/7/2020).
Ada 6 point yang disebutkan Arie yakni yang pertama jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.
Contohnya tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi, misalnya 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan.
Yang kedua yakni pastikan orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.
"Contohnya pada penawaran produk pasar modal (efek/surat berharga) atau produk perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.
Lihat Juga :