DPRD Bulukumba Bentuk 3 Pansus Awasi Penggunaan Anggaran COVID-19

Kamis, 25 Juni 2020 - 18:06 WIB
Selain mengumpulkan bukti-bukti atau data, menurut Fahidin dua agenda pansus yakni BOK dan bansos saat ini telah berada di ranah hukum. Sehingga agar tidak tumpang tindih, maka PKB menurutnya mengusulkan pansus ditiadakan dulu.

"Jadi alasan PKB tidak setuju ada pansus karena BOK dan bansos itu sudah masuk ranah hukum. Agar tidak menimbulkan tumpang tindih maka seharunya biarkan saja pihak penegak hukum menuntaskan ini," ujarnya.

Baca juga: Anggota Dewan Minta Polisi Tidak Kaku Tuntaskan Korupsi Bantuan COVID-19

Meski demikian, Fahidin mengaku jika PKB memilih melunak dengan keputusan lembaga DPRD untuk membentuk tiga pansus tersebut. Di mana hal itu menurutnya bagian dari proses demokrasi yang PKB akan hormati.

"Karena sudah diputuskan dan menjadi keputusan lembaga, maka kita hormati. PKB memahmi bahwa proses demokrasi itu seperti ini dan harus kita terima. PKB juga akan mengirim wakil dalam pansus nantinya," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!