Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pembakar Rumah Warga di Buleleng Bali

Jum'at, 01 Juli 2022 - 13:12 WIB
Namun setibanya di lokasi, warga langsung masuk ke pekarangan rumah Sah Rudin dan melakukan pengrusakan. Mereka lalu membakar rumah korban. Baca juga: Sadis! Eks Polisi Lahat Pembakar Kekasih Ternyata Sering Meneror Korban dan Keluarganya

Akibat kejadian itu, rumah Sah Rudin ludes terbakar berikut perabot yang ada di dalam rumah. Polisi menjerat Sidemen dan Sada dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penghasutan.

Sedangkan tujuh tersangka lainnya dikenakan Pasal 170 KUHP. "Ancaman pidana maksimal enam tahun," ujar Sumarjaya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!