Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pembakar Rumah Warga di Buleleng Bali
Jum'at, 01 Juli 2022 - 13:12 WIB
DENPASAR - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah Sah Rudin (26) di Desa Julah, Buleleng, Bali. Mereka ditahan di Polres Buleleng.
"Peran para tersangka mulai dari menghasut warga, merusak dan membakar rumah," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Jumat (1/7/2022).
Kesembilan tersangka yaitu I Ketut Suparta, I Nyoman Karianga, I Wayan Sindia, I Komang Suadnyana, I Nyoman Sutirta, I Wayan Jana, Wayan Putrayana, I Ketut Sada dan I Ketut Sidemen.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap Ketut Sidemen yang merupakan kelian desa adat dibantu Ketut Sada mengumpulkan warga di lokasi dengan alasan melakukan gotong royong.
Namun setibanya di lokasi, warga langsung masuk ke pekarangan rumah Sah Rudin dan melakukan pengrusakan. Mereka lalu membakar rumah korban.
Akibat kejadian itu, rumah Sah Rudin ludes terbakar berikut perabot yang ada di dalam rumah. Polisi menjerat Sidemen dan Sada dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penghasutan.
Sedangkan tujuh tersangka lainnya dikenakan Pasal 170 KUHP. "Ancaman pidana maksimal enam tahun," ujar Sumarjaya.
"Peran para tersangka mulai dari menghasut warga, merusak dan membakar rumah," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Jumat (1/7/2022).
Kesembilan tersangka yaitu I Ketut Suparta, I Nyoman Karianga, I Wayan Sindia, I Komang Suadnyana, I Nyoman Sutirta, I Wayan Jana, Wayan Putrayana, I Ketut Sada dan I Ketut Sidemen.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap Ketut Sidemen yang merupakan kelian desa adat dibantu Ketut Sada mengumpulkan warga di lokasi dengan alasan melakukan gotong royong.
Namun setibanya di lokasi, warga langsung masuk ke pekarangan rumah Sah Rudin dan melakukan pengrusakan. Mereka lalu membakar rumah korban.
Baca Juga
Akibat kejadian itu, rumah Sah Rudin ludes terbakar berikut perabot yang ada di dalam rumah. Polisi menjerat Sidemen dan Sada dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penghasutan.
Sedangkan tujuh tersangka lainnya dikenakan Pasal 170 KUHP. "Ancaman pidana maksimal enam tahun," ujar Sumarjaya.
(don)
tulis komentar anda