Respons UU HKPD, Adnan Soroti Belanja Pegawai dan Mandatory

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:17 WIB
"Belanja infrastruktur dari 20 persen menjadi 40 persen kendala bagi pemda . Jika belanja pegawai 30 persen ditambah lagi kewajiban mengalokasikan pendidikan 20 persen kesehatan 10 persen dana desa 10 persen dana kelurahan 5 persen dan BPJS maka alokasi dana saja sudah lebih dari 100 persen. Sedangkan kami di daerah masih memiliki 27SKPD yang membutuhkan anggaran," jelas Adnan secara terperinci.



Olehnya sangat diharapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga bisa berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar pedoman penyusunan anggaran disamakan dengan aturan di Kemendagri.

Apalagi mulai 2023 beberapa daerah sudah mulai melaksanakan Pilkades serentak dan 2024 sudah memasuki tahun Pilkada yang semua pembiayaannya menjadi beban anggaran daerah. Sehingga perlu dipertimbangkan untuk menyesuaikan dengan mandatory.
(tri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content