Bacakan Eksepsi, Hakim Nonaktif Itong Isnaini Minta Dakwaan Dibatalkan

Selasa, 28 Juni 2022 - 23:17 WIB
Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat saat mengikuti sidang secara online, Selasa (28/6/2022). Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Terdakwa perkara dugaan suap , hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat menyebut, dakwaan jaksa harus dibatalkan karena dianggap kontradiktif dan melanggar kaidah hukum pidana tentang penyertaan.

Hal itu disampaikan Itong melalui pembacaan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa disampaikan oleh kuasa hukumnya, Mulyadi dalam sidang eksepsi, Selasa (28/6/2022).



Baca juga: Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta

Dia juga melampirkan berbagai alasan mengapa dakwaan tersebut harus dibatalkan. Di antaranya, dalam dakwaan, Itong didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama atau penyertaan. Namun, dalam realitasnya terdakwa justru menjalani dakwaan sebagai terdakwa tunggal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!