Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban di Parepare Diperketat Jelang Idul Adha
Selasa, 28 Juni 2022 - 15:32 WIB
PAREPARE - Dinas Pertanian, Kelautan, Perikanan (PKP) Kota Parepare, memperketat pemeriksaan kesehatan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha bulan depan.
Bahkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan di salah satu peternakan milik warga yang berada di bilangan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Ujung, Parepare, Senin (28/6/2022).
Kepala Dinas PKP Parepare, Wildana mengatakan, syarat sapi kurban harus dalam kondisi sehat dan memenuhi syariat islam. Sapi yang telah diperiksa kesehatannya kata dia, harus layak jual ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan ada pilox di bagian tanduk sapi.
"Saat ini dan mendekati lebaran Idul Adha, kita akan perketat pemantauan kesehatan hewan kurban untuk mengantisipasi penyakit kuku dan mulut (PMK) hewan kurban," papar Wildana.
Pemeriksaan kesehatan hewan , kata Wildana, pihaknya juga melihat hewan yang layak qurban harus sesuai syariat islam.
"Hewan yang layak ini akan diterbitkan SKKH, itu tandanya sudah memenuhi syarat baik kesehatan maupun syariat. Sapi minimal berumur dua tahun dan kambing berumur satu tahun sesuai ketentuan syariat islam," jelas Wildana.
Walau pun sapi atau kambing sehat, tambah Wildana, jika belum cukup umurnya maka Dinas PKP tak memberikan SKKH kepada penjual. "Dengan SKKH dan pilox itu sebagai tanda hewan qurban sudah memenuhi syarat," imbuhnya.
Pada kesempatan itu Wildana juga membeberkan stok sapi mencapai 1.100 ekor sedangkan untuk kebutuhannya berkisar 600 sampai 700 ekor sapi.
Bahkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan di salah satu peternakan milik warga yang berada di bilangan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Ujung, Parepare, Senin (28/6/2022).
Kepala Dinas PKP Parepare, Wildana mengatakan, syarat sapi kurban harus dalam kondisi sehat dan memenuhi syariat islam. Sapi yang telah diperiksa kesehatannya kata dia, harus layak jual ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan ada pilox di bagian tanduk sapi.
"Saat ini dan mendekati lebaran Idul Adha, kita akan perketat pemantauan kesehatan hewan kurban untuk mengantisipasi penyakit kuku dan mulut (PMK) hewan kurban," papar Wildana.
Pemeriksaan kesehatan hewan , kata Wildana, pihaknya juga melihat hewan yang layak qurban harus sesuai syariat islam.
"Hewan yang layak ini akan diterbitkan SKKH, itu tandanya sudah memenuhi syarat baik kesehatan maupun syariat. Sapi minimal berumur dua tahun dan kambing berumur satu tahun sesuai ketentuan syariat islam," jelas Wildana.
Walau pun sapi atau kambing sehat, tambah Wildana, jika belum cukup umurnya maka Dinas PKP tak memberikan SKKH kepada penjual. "Dengan SKKH dan pilox itu sebagai tanda hewan qurban sudah memenuhi syarat," imbuhnya.
Pada kesempatan itu Wildana juga membeberkan stok sapi mencapai 1.100 ekor sedangkan untuk kebutuhannya berkisar 600 sampai 700 ekor sapi.
tulis komentar anda