PN Makassar Ditutup untuk Disinfeksi, Sejumlah Sidang Tipikor Dibatalkan
Kamis, 25 Juni 2020 - 13:16 WIB
MAKASSAR - Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Tito Suhud, secara mendadak menutup seluruh kegiatan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar , Kamis (25/6/2020). Seluruh agenda sidang, termasuk sejumlah sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah dijadwalkan pun dibatalkan.
Penutupan PN Makassar dilakukan lantaran sedang dilakukan disinfeksi alias penyemprotan disinfektan. Rencananya, aktivitas di pengadilan akan kembali berjalan normal pada Senin (29/6/2020) mendatang.
Beberapa sidang tipikor yang tertunda imbas penutupan PN Makassar yakni kasus dugaan korupsi kapal latih Disdik Sulsel, kasus dugaan korupsi PAUD Bone dan kasus fee 30 persen. Sidang di luar kasus korupsi yang jadi atensi dan tertunda, antara lain yakni kasus malpraktik dokter kecantikan.
"Soal sidang sudah dikoordinasikan dan sudah dijadwalkan ulang. Yang jelas Senin sudah normal kembali," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Sibali.
Ia menegaskan penutupan PN Makassar dilakukan semata karena sedang berlangsungnya disinfeksi. Dinas Kesehatan Makassar memang sudah mengagendakan penyemprotan disinfektan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sibali membantah rumor yang berkembang bahwa penutupan PN dilakukan lantaran ada puluhan pegawai dan panitera yang reaktif COVID-19 usai pelaksanaan rapid test. Meski diakuinya memang ada pegawai reaktif corona, tapi mereka sudah dirumahkan.
"(Soal penutupan PN Makassar) hanya penyemprotan cairan disinsfektan karena memang sudah seharusnya kita mensterilkan ruang di kantor," jelasnya.
Berdasarkan pantauan SINDOnews, di gerbang PN Makassar memang tampak tertera pengumuman terkait penutupan kantor. Pengumuman ihwal penutupan sekaligus penghentian seluruh aktivitas di pengadilan atas nama Ketua PN Makassar, Tito Suhud.
"Dalam rangka memutus mata rantai virus COVID-19, terhitung tanggal 25 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020 Pengadilan Negeri Makassar Klas I A Khusus menutup seluruh aktivitas pelayanan perkantoran dan persidangan. Harap maklum," bunyi pengumuman tersebut.
Penutupan PN Makassar dilakukan lantaran sedang dilakukan disinfeksi alias penyemprotan disinfektan. Rencananya, aktivitas di pengadilan akan kembali berjalan normal pada Senin (29/6/2020) mendatang.
Beberapa sidang tipikor yang tertunda imbas penutupan PN Makassar yakni kasus dugaan korupsi kapal latih Disdik Sulsel, kasus dugaan korupsi PAUD Bone dan kasus fee 30 persen. Sidang di luar kasus korupsi yang jadi atensi dan tertunda, antara lain yakni kasus malpraktik dokter kecantikan.
"Soal sidang sudah dikoordinasikan dan sudah dijadwalkan ulang. Yang jelas Senin sudah normal kembali," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Sibali.
Ia menegaskan penutupan PN Makassar dilakukan semata karena sedang berlangsungnya disinfeksi. Dinas Kesehatan Makassar memang sudah mengagendakan penyemprotan disinfektan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sibali membantah rumor yang berkembang bahwa penutupan PN dilakukan lantaran ada puluhan pegawai dan panitera yang reaktif COVID-19 usai pelaksanaan rapid test. Meski diakuinya memang ada pegawai reaktif corona, tapi mereka sudah dirumahkan.
"(Soal penutupan PN Makassar) hanya penyemprotan cairan disinsfektan karena memang sudah seharusnya kita mensterilkan ruang di kantor," jelasnya.
Berdasarkan pantauan SINDOnews, di gerbang PN Makassar memang tampak tertera pengumuman terkait penutupan kantor. Pengumuman ihwal penutupan sekaligus penghentian seluruh aktivitas di pengadilan atas nama Ketua PN Makassar, Tito Suhud.
"Dalam rangka memutus mata rantai virus COVID-19, terhitung tanggal 25 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020 Pengadilan Negeri Makassar Klas I A Khusus menutup seluruh aktivitas pelayanan perkantoran dan persidangan. Harap maklum," bunyi pengumuman tersebut.
(tri)
tulis komentar anda