PN Makassar Ditutup untuk Disinfeksi, Sejumlah Sidang Tipikor Dibatalkan

Kamis, 25 Juni 2020 - 13:16 WIB
Pengadilan Negeri Makassar ditutup hingga pekan depan karena tengah dilakukan disinfeksi atau penyemprotan disinfektan. Foto/SINDOnews/Muh Khaidir
MAKASSAR - Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Tito Suhud, secara mendadak menutup seluruh kegiatan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar , Kamis (25/6/2020). Seluruh agenda sidang, termasuk sejumlah sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah dijadwalkan pun dibatalkan.

Penutupan PN Makassar dilakukan lantaran sedang dilakukan disinfeksi alias penyemprotan disinfektan. Rencananya, aktivitas di pengadilan akan kembali berjalan normal pada Senin (29/6/2020) mendatang.



Beberapa sidang tipikor yang tertunda imbas penutupan PN Makassar yakni kasus dugaan korupsi kapal latih Disdik Sulsel, kasus dugaan korupsi PAUD Bone dan kasus fee 30 persen. Sidang di luar kasus korupsi yang jadi atensi dan tertunda, antara lain yakni kasus malpraktik dokter kecantikan.

"Soal sidang sudah dikoordinasikan dan sudah dijadwalkan ulang. Yang jelas Senin sudah normal kembali," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Sibali.

Baca Juga: Pemkot Kembali Akan Lakukan Penyemprotan Massal Disinfektan

Ia menegaskan penutupan PN Makassar dilakukan semata karena sedang berlangsungnya disinfeksi. Dinas Kesehatan Makassar memang sudah mengagendakan penyemprotan disinfektan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!